Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Wi-Fi di Pesawat Garuda Lancar

Kompas.com - 07/07/2013, 14:43 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Rencana penggunaan layanan jaringan koneksi internet nirkabel atau wi-fi di pesawat milik PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) semakin sedikit lagi akan terealisasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Garuda Indonesia telah melakukan uji coba penggunaan wi-fi di atas pesawat pada Sabtu (6/7/2013) lalu.

Gatot S. Dewabroto, Juru Bicara Kemkominfo menjelaskan, uji coba dilakukan bersamaan dengan demo terbang (joy flight) pesawat Boeing 777-300ER dari Jakarta menuju Denpasar, yang take off pada pukul 19:00 WIB.

Gatot menyebutkan,  dalam uji coba tersebut Kemkominfo dipimpin oleh Gunarto selaku Kepala Sub Direktorat Penerapan Postel Direktorat Standarisasi dan Perangkat Ditjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) KemKominfo.

Turut bersama juga dalam pengujian tersebut selain tim dari managemen PT Garuda Indonesia, juga dari Kementerian Perhubungan dan dari PT Telkom (Persero).

"Seluruh perangkat yang diuji telah berfungsi dengan baik. Pada saat pengujian dan pengetesan penggunaan wifi tidak diketemukan adanya gangguan frekuensi (interferensi)," jelas Gatot dalam siaran persnya kepada KONTAN, Minggu (7/7/2013).

Menurut Gatot, penggunaaan wifi hanya boleh digunakan pada saat pesawat di atas ketinggian 10.000 kaki. Artinya, tetap dilarang menggunakan wi-fi pada saat take off maupun landing.

Layanan berbasis wi-fi yang boleh digunakan antara lain adalah untuk browsing internet, social network, email dan instant messaging. Sedangkan untuk percakapan (voice) masih belum diizinkan.

Meskipun hasil uji coba di pesawat Boeing 777-300ER telah berjalan dengan baik, Gatot bilang bukan berarti penggunaan wi-fi diperbolehkan juga pada jenis pesawat lain milik PT Garuda Indonesia, karena tetap memerlukan pengujian secara komprehensif.

Dalam uji coba ini Kemkominfo sama sekali tidak membebankan pembiayaan untuk pengujian tersebut. Hanya saja jika seluruh proses perizinannya terpenuhi, Garuda Indonesia diwajibkan membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku. (Oginawa R Prayogo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com