Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak UKM, Ditjen Pajak Fokus ke Pusat Perbelanjaan

Kompas.com - 17/07/2013, 07:58 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Peraturan khusus yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu. Aturan ini berlaku per 1 Juli 2013.

”Dengan aturan baru itu sebenarnya Ditjen Pajak secara otomatis akan selektif. Di samping memang ada pengecualian dalam aturan itu, Ditjen Pajak tentu juga akan fokus pada pusat-pusat perbelanjaan dan bisnis. Larinya pasti ke sana,” kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Chandra Budi, di Jakarta, Selasa (16/7/2013).

Pemerintah per 12 Juni menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang substansinya adalah tentang pajak usaha kecil dan menengah (UKM). UKM yang dimaksud adalah usaha beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.

Meski demikian, ada pengecualian, yakni untuk usaha yang beromzet kecil. Contohnya adalah pedagang kaki lima, pedagang bakso dorongan, dan asongan. Pajak UKM ditetapkan 1 persen dari omzet bulanan.

Menurut Chandra, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia secara umum masih rendah, termasuk sektor UKM. Misalnya, terjadi pada para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta.

Dari Sensus Pajak Nasional 2012, ada sekitar 8.000 kios di Blok A Pasar Tanah Abang. Namun, baru sekitar 3.000 pemilik yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Itu pun baru sekitar 200 pemilik yang membayar pajak rata-rata hanya Rp 500.000 per pemilik per bulan.

Hal sama terjadi di Blok B Pasar Tanah Abang yang memiliki 3.821 kios. Baru sekitar 151 pemilik kios menjadi WP. Pembayar pajaknya baru 62 WP, rata-rata Rp 400.000 per bulan.

Kondisi tersebut, menurut Chandra, tidak sebanding dengan omzet mereka. Omzet pedagang Pasar Tanah Abang rata-rata Rp 10 juta per kios per hari. Bahkan, saat bulan Ramadhan seperti saat ini, omzetnya bisa mencapai Rp 25 juta per kios per hari.

”Maka, dengan hitungan sederhana dan tarif paling rendah sekalipun, seharusnya pajak yang dibayarkan pedagang Pasar Tanah Abang lebih besar dari kondisi sekarang,” kata Chandra.

Masukan dari berbagai pihak di Pasar Tanah Abang ini, Chandra melanjutkan, penyebab utama ketidakpatuhan perpajakan tersebut, antara lain karena WP sulit memahami administrasi perpajakan. Oleh sebab itu, aturan yang baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan tersebut.

Ada kemudahan

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, pemberlakuan pungutan atas UKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar merupakan wujud kemudahan yang diberikan pemerintah.

”Itu kemudahan perpajakan yang diberikan kepada UKM agar lebih mudah membayar pajaknya,” kata Fuad Rahmany sebagaimana dikutip Antara.

Fuad menekankan, apabila para pelaku usaha menolak pemberlakuan pajak UKM sebesar 1 persen dari omzet bulanan itu, justru para pelaku usaha akan dikenai tarif pajak umum yang lebih besar dan memberatkan.

Fuad menilai saat ini banyak di antara pelaku usaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar yang sebenarnya sangat mampu dan kaya.

Dia menegaskan, pemberlakuan pajak UKM untuk mengedepankan masalah keadilan. ”Buruh pabrik yang jauh lebih rendah pendapatannya saja sudah membayar pajak. Lalu, apakah adil jika buruh bayar pajak tetapi mereka tak mau bayar pajak, padahal omzetnya bisa miliaran rupiah dalam setahun,” katanya. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

Whats New
Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Whats New
Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com