Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilot yang Puasa Dilarang Terbang Sore

Kompas.com - 30/07/2013, 15:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memperketat jam terbang pilot maskapai untuk menjaga keamanan penumpang selama Ramadan dan Idul Fitri.

Djoko Murjatmojo, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, mengatakan, regulator membatasi jam terbang pilot tak lebih dari sembilan jam sehari. Jika ada maskapai dan pilot yang melanggar jam terbang maka dua-duanya bakal dikenakan sanksi.

"Pemerintah melalui inspektur di lapangan akan mengecek log book maskapai untuk memeriksa jam terbang setiap pilot yang terbang. Kalau ada maskapai yang memberlakukan pilot melebihi jam terbang, maka pilot akan dikandangkan (grounded) atau dilarang terbang, dan maskapai juga kena sanksi," katanya, Selasa (29/7/2013).

Sementara itu, selama Ramadan, pemerintah membatasi jam terbang pilot. Dengan kata lain, pilot yang sedang puasa dilarang terbang sore hari dan hanya diperbolehkan terbang pada pagi hari. "Berdasarkan penelitian, seseorang yang puasa kadar glukosanya turun sehingga konsentrasi menurun. Aturan pilot yang puasa sudah diberlakukan sejak tahun lalu," katanya.

Menurut Djoko, jika pilot bersangkutan yang dikandangkan dan masih tetap membandel maka lisensinya bakal dicabut, sedangkan AOC maskapai akan dibekukan. Joko menuturkan, Kemenhub sebelumnya pernah melakukan hal serupa untuk mengatasi pilot nakal.

Sebanyak 33 pilot dilarang untuk terbang karena melanggar jam terbang yang diatur pemerintah pada Januari lalu. Para pilot dari satu maskapai nasional mendapat larangan terbang lantaran kelebihan jam terbang.

Seperti diketahui, seorang pilot tidak boleh terbang melebihi 30 jam dalam tujuh hari. Selama satu bulan, pilot dilarang menerbangkan pesawat melebihi 110 jam. (Sanusi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com