Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Kurang Tanggap, RI Masih Masuk "Blacklist" Pencucian Uang

Kompas.com - 21/08/2013, 16:32 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dianggap kurang menanggapi penyelesaian masalah standarisasi aturan anti pencucian uang (anti money laundrying) dunia. Hal ini akan memberi masalah baru bagi Indonesia di mata internasional karena dianggap tidak patuh terhadap aturan tersebut.

Head of Compliance for Actimize Europe Trevor Barrit mengatakan, Indonesia memang masih masuk dalam daftar hitam negara-negara yang gagal memenuhi standar internasional anti pencucian uang.

"Dengan Indonesia yang masih masuk dalam daftar hitam itu, bisa saja asing akan susah masuk Indonesia karena reputasi buruk itu," kata Trevor saat konferensi pers di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Rabu (21/8/2013).

Ia menambahkan, Indonesia masih masuk dalam daftar ini karena masih belum patuh terhadap aturan pelanggaran (fraud) baik di perbankan maupun segala sesuatu yang berurusan dengan uang. Padahal agar bisa bersaing dengan negara maju dan negara berkembang lain, Indonesia harus segera menyelesaikan masalah tersebut.

Salah satu kuncinya ada di tangan bank sentral Indonesia. Ia menyarankan agar bank sentral ataupun institusi yang mengurus anti pencucian uang ini mau patuh terhadap standar dunia tersebut.

"Ada empat cara agar Indonesia bisa keluar dari daftar hitam itu," tambahnya.

Pertama, Indonesia harus patuh terhadap regulasi yang ada. Kedua, menginventarisir panduan tentang standar anti pencucian uang bagi institusi keuangan. Ketiga, mengaplikasikan segala aturan yang ada. Keempat, institusi keuangan tidak hanya ada sidak saja baru melakukan anti pencucian uang tapi harus setiap waktu.

Salah satu cara untuk lepas dari anti pencucian uang ini, kalangan perbankan bisa menerapkan perangkat lunak (software) sehingga bisa lepas dari virus ataupun malware.

Managing Director Nice South East Asia Sherie Ng menambahkan, perbankan bisa meng-update virus setiap waktu untuk mencegah adanya pencucian uang yang ada. "Tapi kuncinya adalah inventarisasi di sumber daya manusia untuk mengontrol pencucian uang tersebut," kata Sherie.

Biasanya memang virus atau malware ini datang dari Amerika Serikat, Eropa, Afrika dan selalu berputar-putar hingga ke Asia. Kalangan perbankan atau institusi keuangan juga diharapkan bisa patuh terhadap regulasi anti pencucian uang ataupun selalu mengupdate teknologi tentang fraud di perbankannya.

"Namun kami sebagai penyedia jasa software akan juga memberikan konsultasi bila ada masalah dalam pengaplikasian software yang telah dipakai dari perusahaan kami," jelasnya.

Sebelumnya, dalam pertemuan Financial Action Task Force (FATF) di Paris, Prancis, Jumat (17/2), seperti dikutip Reuters, Sekretaris Eksekutif FATF Rick McDonell menganggap Indonesia tidak mampu memenuhi rekomendasi yang dibuat untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Bahkan, pada Oktober 2011, Badan Pengawas Pencucian Uang Internasional itu telah memperingatkan Indonesia bersama 17 negara lain agar mengatasi ketertinggalan pelaksanaan standar internasional.

Diakui oleh FATF, bahwa Indonesia telah membuat perkembangan signifikan dengan menerbitkan undang-undang anti pencucian uang. Namun, masih terdapat tiga kekurangan. Tiga kekurangan yang dimaksud, pertama belum mengkriminalkan pendanaan teroris, kedua belum menetapkan dan mengimplementasikan prosedur yang memadai untuk mengidentifikasi serta membekukan aset teroris. Ketiga, masih perlu mengamendemen dan menerapkan undang-undang atau instrumen lain agar dapat sepenuhnya melaksanakan Konvensi Internasional untuk Menekan Pendanaan Terorisme yang dikeluarkan pada 1999.

Baca Tanggapan PPATK: PPATK Bantah Indonesia Masuk "Blacklist" Pencucian Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com