"Yang menggugat pemiliknya atas nama perusahaan. Tergugatnya, Ketua DPC SPN Jakarta Utara, dan Ketua SPN di PT Doosan Cipta Buana Jaya," kata Handika, dari LBH Jakarta, saat dihubungi Kompas.com Rabu (4/9/2013).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Sebelumnya proses mediasi sudah dilalui dua pihak itu. "Mereka menuntut bukan upah sesuai UMP lho, baru sesuai KHL 2012 sebesar Rp 1.978.000 per bulan. Kalau UMP kan Rp 2,2 juta," lanjut Handika.
PT Doosan Cipta Buana Jaya bergerak di bidang garment dan memproduksi pakaian jadi. Perusahaan asal Korea itu beroperasi di KBN Cakung, dan mempekerjakan sekitar 1.600 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.