Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pajak UKM Dihapus

Kompas.com - 06/09/2013, 08:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghapuskan sanksi administrasi atas pajak usaha kecil dan menengah. Penghapusan ini hanya berlaku untuk sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak masa pajak Juli-Desember 2013.Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kismantoro Petrus, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (5/9), menyatakan, keringanan tersebut diberikan mengingat pajak UKM diberlakukan dalam waktu yang singkat sejak terbitnya aturan. Ada kecenderungan pelaku UKM terlambat melaksanakan kewajibannya.

Ketentuan pajak UKM yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini terbit per 12 Juni dan berlaku per 1 Juli 2013.

Ditjen Pajak, kata Kismantoro, juga memberikan keringanan bagi WP yang tidak memperoleh validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam Surat Setoran Pajak dari bank persepi atau kantor pos. Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai diterapkan masa pajak Januari 2014. Sementara itu, secara normatif, SPT masa semestinya dilaporkan paling lambat 20 hari dari masa pajak berakhir.

”Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ada cukup waktu bagi WP untuk memahami aturan PP Nomor 46 Tahun 2013 dan aturan pelaksanaannya sehingga pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat dilakukan sesuai aturan yang ada,” kata Kismantoro.

Pajak UKM berlaku untuk usaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Besarnya pajak adalah 1 persen dari omzet bulanan. Intinya WP badan atau WP pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan pajak 1 persen dari omzet setiap bulan.

Meski demikian, tidak semua usaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenai ”pajak UKM”. Ada dua jenis usaha yang tidak dikenai pajak.

Pertama adalah WP badan atau WP orang pribadi yang menggunakan sarana dan prasarana yang dibongkar pasang atau menggunakan sebagian atau seluruh tempat fasilitas umum untuk tempat usahanya. Contohnya pedagang kaki lima ataupun penjual bakso dorongan.

Kedua adalah WP badan yang belum beroperasi secara komersial atau setelah beroperasi setahun omzetnya mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.

Belum terjaringAdapun usaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar menggunakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 UU PPh. WP badan dikenakan pajak 25 persen dari keuntungan. WP orang pribadi dikenakan pajak progresif mulai dari 5 persen sampai 30 persen dari keuntungan.

Banyak UMKM yang layak menyetor pajak, tetapi belum terjaring. Sekitar 60 persen produk domestik bruto Indonesia disumbang sektor UMKM. Namun, dari data tahun 2009, sumbangan pajaknya baru 0,5 persen dari total penerimaan pajak.

Sementara itu, Group Head of Small Medium Enterprise Sales Management and Customer Offerings for SME Banking di Standard Chartered Bank Christopher Dalo mengatakan, UKM di Indonesia masih potensial untuk tumbuh. Seperti halnya UKM di seluruh dunia yang bisnisnya semakin global, begitu juga di Indonesia.

Christopher Dalo mengemukakan, bisnis UKM sekitar 20 persen dari bisnis Standard Chartered. Dalam 4 tahun mendatang, diperkirakan porsinya meningkat menjadi 30 persen. Di Standard Chartered Indonesia, UKM adalah usaha yang memiliki omzet tahunan Rp 2,5 miliar-Rp 400 miliar. (LAS/IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Whats New
Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com