Menurut majelis, sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan pengadilan dalam lingkungan peradilan Agama.
Sengketa Butet cs dengan BRI Syariah berawal tahun 2012, ketika Butet cs ingin memperpanjang akad pinjaman dana dan sewa menyewa terkait produk investasi emas yang ditawarkan BRI Syariah. Kala itu BRI Syariah menolak memperpanjang dan meminta Butet cs menjual emas yang telah dijaminkan dengan alasan adanya surat edaran Bank Indonesia No.14/7/DpbS tentang pengawasan produk Qardh beragun emas di bank syariah dan Unit Usaha syariah.
Padahal, Butet telah menggadaikan 4,89 kg emas, sedangkan M. Widodo 2,5 kg, T.L Hardianto 4 kg, Indah Sulistyawati 9137 gram, Elsje Hartini 2 kg, Robert Sugiharto 5 kg, dan Selly Kusam Dewi sebanyak 900 gram.
Butet cs menilai tindakan BRI Syariah yang memaksa menjual emas yang dijaminkan atau opsi melunasi pinjaman pokok sangat merugikan nasabah.Butet mengklaim mengalami kerugian Rp 1,5 miliar. Sementara untuk total kerugian enam nasabah lainnya mencapai Rp 11,2 miliar. Selain meminta ganti atas kerugian material, Butet cs juga meminta ganti rugi imamaterial sebesar Rp 35 miliar. (Wuwun Nafsiah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.