Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Maskapai untuk Hadapi Open Sky 2015

Kompas.com - 11/10/2013, 14:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan penghentian sementara (moratorium) izin maskapai baru, mulai September 2013.

Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub, Bambang S Ervan menjelaskan, ada dua faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah memberlakukan moratorium tersebut.

“Pertama, keterbatasan infrastruktur menyebabkan bandara padat. Jadi, dengan meningkatnya jumlah pesawat apalagi tambah jumlah perusahaan dikhawatirkan semakin padat. Jadi sambil menunggu penambahan bandara juga, kita moratorium dulu,” kata Bambang di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Selain itu, pertimbangan lain adalah kurangnya tenaga ahli operator dan regulator. Diakui Bambang, kurangnya tenaga ahli operator menyebabkan sejumlah perusahaan yang mengajukan Surat Izin Angkutan Utara (SIUAU) tak berhasil mengantongi Air Opertor Certivicate (AOC).

Dari dua faktor ini akan mengerem izin baru usaha penerbangan. “Waktunya sampai kapan, nanti berdasarkan evaluasi,” imbuh dia lagi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, E.E. Mangindaan mengakui, moratorium sedikit banyak dipengaruhi pertimbangan liberalisasi transportasi udara di regional ASEAN, yakni Open Sky 2015. Dengan adanya Open Sky 2015, lalu lintas udara akan semakin padat, apalagi jika ada maskapai baru.

“Akan ada keterkaitan pasti, kita harus pertimbangkan juga (Open Sky 2015 itu),” ujarnya, ditemui usai penyerahan simbolis hewan qurban di kantornya.

Kendati demikian, ia menjamin, meski diberlakukan Open Sky 2015, pemerintah tetap akan berpihak pada kepentingan nasional. Menurutnya, negara-negara ASEAN lain pun juga akan melakukan hal yang sama. “Jangan sudah Open Sky 2015, kepentingan nasional kita korbankan. Intinya, kepentingan nasional di atas segala-galanya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com