Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RPP Migas Aceh Tinggal soal Pembagian Jatah

Kompas.com - 12/10/2013, 08:27 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Aceh semakin menemui titik terang. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembahasan hanya tinggal menetapkan pembagian persentase kewenangan dan bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Aceh dari pengelolaan migas pada lepas pantas di atas 12 mil laut.

"Ini kan misalnya, masalah migas lewat (lepas pantai) 12 mil. Soal itu kita bersama-sama sudah sepakati. Sekarang yang jadi masalah, prosentasenya berapa. Apakah 70 (persen untuk pemerintah pusat) 30 (persen untuk pemerintah Aceh), ataukah 80 (pusat) 20 (Aceh)," ujar Gamawan di Kantor Kemendagri, Jumat (11/10/2013).

Ia mengatakan, keputusan soal persentase itu menjadi wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kan tunggu keputusan Kemenkeu. Jadi harus di kementerian sendiri, keputusan harus berapa persen," katanya.

Disampaikannya, pembahasan oleh Tim Bersama Pemerintah Pusat dan Aceh soal RPP Migas sudah selesai. Menurutnya, kedua belah pihak pun masih menunggu keputusan Kemenkeu soal angka tersebut.

Hal senada dikatakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan. Ia mengatakan, pemerintah pusat dan Aceh sepakat untuk mengelola migas pada laut di lepas pantas atas batas 12 mil secara bersamaan.

Pada batas itu, menurutnya, prosentasi bagi hasil adalah 70 persen untuk pemerintah Aceh dan 30 persen pusat. Ia mengatakan, yang belum disepakati adalah prosentasi bagi hasil pengelolaan migas di atas 12 mil lepas pantas.

"Yang di atas 12 mil bagaimana itu nanti bagi hasilnya. Kalau misalnya diterima 12 mil itu pengelolaan bersama, tapi pembagiannya sepert apa kan itu belum ada aturan mainnya. Itu apakah pusat 70, Aceh 30, atau 50 - 50 atau sebaliknya," jelas birokrat yang akrab disapa Djo itu.

Dia menyampaikan, karena belum tuntasnya pembahasan RPP Migas, tim memutuskan memperpanjang waktu pembahasan hingga 16 November mendatang. Menurutnya, perpanjangan waktu tidak terlalu lama, karena hanya tinggal satu hal krusial yang perlu dibahas dan ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com