Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Siap Pecat Pegawainya Jika Langgar Kode Etik

Kompas.com - 26/11/2013, 16:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap memecat pegawai ataupun pejabatnya bila terbukti melanggar kode etik.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, hukuman yang diberikan pegawai ataupun pejabat OJK yang melanggar kode etik beragam, dari ringan, sedang, hingga berat. Adapun pelanggaran terberat akan diganjar hukuman berupa pemecatan.

"(Hukuman paling berat) pecat. Ringan, diperingatkan. Itu juga akan memengaruhi karier dia di OJK. Kalau berat, misalnya, dia membocorkan informasi rahasia sampai pada pemecatan. Kemudian, menerima suap itu bisa pemecatan juga," kata Rahmat di kantornya, Selasa (26/11/2013).

Terkait larangan pegawai atau pejabat OJK yang dilarang menerima imbalan, Rahmat mengaku pihaknya merujuk pada ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan, pihaknya dilarang menerima gratifikasi atau sejenisnya.

"Kalau kita melakukan pekerjaan, kita yang merupakan bagian dari tugas sebagai pegawai atau pejabat OJK, tentunya kita tidak boleh menerima imbalan selain dari gaji yang sudah kita terima dari OJK," ucapnya.

Adapun kode etik OJK, kata dia, pada dasarnya sama dengan kode etik institusi negara lainnya. Kode etik menurutnya mengatur kontak perilaku para pejabat ataupun pegawainya.

"Intinya sama, kita juga dalam menyusun kode etik menggunakan kode etik yang sudah ada di berbagai lembaga, seperti KPK, MA, MK. Kemudian ada beberapa BUMN yang sudah besar juga. Jadi intinya, kode etik OJK tidak jauh berbeda. Tentunya ada beberapa penekanan yang diperlukan karena memang OJK sebagai organisasi yang unik, yang tentunya punya kekhususan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com