Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan Bank Mulai Setor Iuran ke OJK

Kompas.com - 04/12/2013, 15:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun depan industri perbankan akan diwajibkan menyetor 0,03 persen dari total aset, untuk mendanai operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Walyanto mengatakan, ketetapan iuran perbankan ke OJK akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini, tinggal menunggu persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Besarannya 0,03 persen - 0,04 persen secara bertahap. Pertama kali 0,03 persen, kemudian setelah itu diterapkan 0,45 persen tahun 2015," kata Rahmat di Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Untuk iuran ini, OJK mengklaim sudah berkomunikasi dengan industri perbankan. Iuran tersebut hanya untuk industri perbankan, dan bukan untuk pasar modal, juga asurani, serta jasa keuangan lain.

"Saya kira semua mendukung, kita sudah bicara dengan industri. Itu sejak lama semua mendukung pungutan," jelasnya.

Sebelumnya, aturan iuran perbankan ke OJK ini sudah setahun lebih jalan di tempat. Dari catatan Kompas.com, akhir Desember 2012 belum ada kesepakatan antara industri perbankan dengan OJK.

Saat itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, tidak tercapainya kesepakatan lantaran masih minimnya sosialisasi dan belum adanya payung hukum, PP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com