Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Siap Pecat Pegawainya Jika Langgar Kode Etik

Kompas.com - 26/11/2013, 16:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap memecat pegawai ataupun pejabatnya bila terbukti melanggar kode etik.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, hukuman yang diberikan pegawai ataupun pejabat OJK yang melanggar kode etik beragam, dari ringan, sedang, hingga berat. Adapun pelanggaran terberat akan diganjar hukuman berupa pemecatan.

"(Hukuman paling berat) pecat. Ringan, diperingatkan. Itu juga akan memengaruhi karier dia di OJK. Kalau berat, misalnya, dia membocorkan informasi rahasia sampai pada pemecatan. Kemudian, menerima suap itu bisa pemecatan juga," kata Rahmat di kantornya, Selasa (26/11/2013).

Terkait larangan pegawai atau pejabat OJK yang dilarang menerima imbalan, Rahmat mengaku pihaknya merujuk pada ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan, pihaknya dilarang menerima gratifikasi atau sejenisnya.

"Kalau kita melakukan pekerjaan, kita yang merupakan bagian dari tugas sebagai pegawai atau pejabat OJK, tentunya kita tidak boleh menerima imbalan selain dari gaji yang sudah kita terima dari OJK," ucapnya.

Adapun kode etik OJK, kata dia, pada dasarnya sama dengan kode etik institusi negara lainnya. Kode etik menurutnya mengatur kontak perilaku para pejabat ataupun pegawainya.

"Intinya sama, kita juga dalam menyusun kode etik menggunakan kode etik yang sudah ada di berbagai lembaga, seperti KPK, MA, MK. Kemudian ada beberapa BUMN yang sudah besar juga. Jadi intinya, kode etik OJK tidak jauh berbeda. Tentunya ada beberapa penekanan yang diperlukan karena memang OJK sebagai organisasi yang unik, yang tentunya punya kekhususan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com