BI beralasan hanya akan mengijinkan perbankan untuk melakukan penyertaan modal bagi perusahaan yang bergerak di sektor keuangan. Peraturan penyertaan modal bank tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/13 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Penyertaan Modal.
Aturan tersebut telah diberlakukan sejak 22 November 2013. Meskipun begitu, BI menyatakan aturs penyertaan modal ke perusahaa keuangan tidak akan mengganggu dan mengurangi fungsi lembaga perbankan sebagai lembaga intermediasi.
"Aturan ini tidak akan menghilangkan fungsi intermediasi, karena ada batasan-batasan dalam penyertaan modal bank," ujar Direktur Kepala Grup Penelitian dan Pengaturan Bank Umum BI Trisnawati Gani di Gedung BI, Kamis (5/12/2013).
Trisawati menjelaskan, peraturan PBI yang lama tentang penyertaan modal terdapat batas penyertaan modal oleh bank ke perusahaan keuangan sebesar 25 persen dan berlaku untuk semua bank. Adapun pada PBI baru, persentase penyertaan modal disesuaikan berdasarkan BUKU.
"PBI yang baru ini bukan mengatur hal baru, tetapi menyempurnakan PBI sebelumnya. PBI lama dicabut, karena perubahan pasal yang cukup banyak," ujar dia.
Lebih lanjut, Trisnawati mengungkapkan bank yang berada pada BUKU I tidak boleh menyertakan modal. Adapu pada bank di kelompok BUKU II bisa melakukan penyertaan modal sebesar 15 persen dari modal bank.
Sementara untuk BUKU III penyertaan modal mencapai 25 persen, dan bank-bank yang berada pada kategori BUKU IV penyertaan modalnya maksimal 35 persen dari modal bank.
"Kegiatan penyertaan modal memang merupakan salah satu kegiatan usaha bank, namun bukan merupakan kegiatan utama yang menunjang fungsi bank sebagai lembaga intermediasi. Umumnya bank melakukan penyertaan modal untuk meningkatkan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan nasabah," jelas Trisnawati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.