Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Cabut 10 Izin Pemegang HTI

Kompas.com - 17/12/2013, 21:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut 10 izin unit hutan tanaman industri (HTI) pada tahun ini. Alasannya, kesepuluh izin HTI ini tak mampu merealisasikan penanaman sesuai dengan ketentuan perizinannya.

"Ada yang dicabut izinnya karena terbukti tidak melaksanakan kewajibannya," ujar Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Usaha Kehutanan Kemenhut, Senin (16/12/2013).

Sayang, Bambang menolak menyebutkan nama-nama perusahaan yang dicabut izinnya. Perusahaan yang dicabut, kata Bambang, memiliki luas areal lahan bervariasi, yakni 10.000 hektar (ha), 15.000 ha, dan 23.000 ha. Adapun total luas areal kesepuluh HTI itu mencapai 200.000 ha.

Ada beberapa kewajiban utama yang tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan pemilik konsesi HTI tersebut. Pertama, perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan penanaman dalam waktu satu tahun. Kedua, perusahaan tidak segera mengesahkan rencana kerja tahunan (RKT). "Tidak ada kegiatan nyata dalam waktu satu tahun, itu artinya dia tidak kerja," kata Bambang.

Lahan HTI yang dicabut, kata Bambang, akan menjadi open access. Artinya, pemerintah akan melakukan evaluasi. Jika lahan tersebut bisa untuk konservasi, itu akan diubah menjadi izin konservasi. Jika tidak bisa, bekas lahan HTI yang dicabut dijadikan untuk perizinan HTI baru.

Setelah izin dicabut, kata Bambang, perusahaan tersebut tidak lagi dapat mengajukan izin serupa atau masuk daftar cekal (black list). "Dia dicabut kan bukan karena tindakan kriminal, tetapi kewajiban. Bukan pidana, tapi perdata," kata Bambang.

Meski demikian, Bambang mengatakan, masih ada celah apabila perusahaan-perusahaan tersebut ingin mengajukan perizinan HTI lagi. "Kalau pakai nama perusahaan lain, kita tidak bisa halangi," jelas Bambang.

Pencabutan itu jelas akan berdampak kepada target penanaman hutan yang ditargetkan pemerintah. Dalam setahun, rata-rata, pemerintah menargetkan penanaman HTI baru seluas 500.000 ha. Pada tahun ini, Bambang mengatakan, penanaman HTI baru hanya bisa terealisasi sekitar 30 persen atau hanya sekitar 150.000 ha.

Semula, jumlah izin HTI mencapai 262 unit. Dengan pencabutan ini, jumlah izin HTI yang tersisa 252 unit pada pengujung tahun ini. Jumlah unit ini masih lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Akhir tahun 2012, jumlah unit HTI sebesar 235 unit. (Maria Elga Ratri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com