Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Cabut 10 Izin Pemegang HTI

Kompas.com - 17/12/2013, 21:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut 10 izin unit hutan tanaman industri (HTI) pada tahun ini. Alasannya, kesepuluh izin HTI ini tak mampu merealisasikan penanaman sesuai dengan ketentuan perizinannya.

"Ada yang dicabut izinnya karena terbukti tidak melaksanakan kewajibannya," ujar Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Usaha Kehutanan Kemenhut, Senin (16/12/2013).

Sayang, Bambang menolak menyebutkan nama-nama perusahaan yang dicabut izinnya. Perusahaan yang dicabut, kata Bambang, memiliki luas areal lahan bervariasi, yakni 10.000 hektar (ha), 15.000 ha, dan 23.000 ha. Adapun total luas areal kesepuluh HTI itu mencapai 200.000 ha.

Ada beberapa kewajiban utama yang tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan pemilik konsesi HTI tersebut. Pertama, perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan penanaman dalam waktu satu tahun. Kedua, perusahaan tidak segera mengesahkan rencana kerja tahunan (RKT). "Tidak ada kegiatan nyata dalam waktu satu tahun, itu artinya dia tidak kerja," kata Bambang.

Lahan HTI yang dicabut, kata Bambang, akan menjadi open access. Artinya, pemerintah akan melakukan evaluasi. Jika lahan tersebut bisa untuk konservasi, itu akan diubah menjadi izin konservasi. Jika tidak bisa, bekas lahan HTI yang dicabut dijadikan untuk perizinan HTI baru.

Setelah izin dicabut, kata Bambang, perusahaan tersebut tidak lagi dapat mengajukan izin serupa atau masuk daftar cekal (black list). "Dia dicabut kan bukan karena tindakan kriminal, tetapi kewajiban. Bukan pidana, tapi perdata," kata Bambang.

Meski demikian, Bambang mengatakan, masih ada celah apabila perusahaan-perusahaan tersebut ingin mengajukan perizinan HTI lagi. "Kalau pakai nama perusahaan lain, kita tidak bisa halangi," jelas Bambang.

Pencabutan itu jelas akan berdampak kepada target penanaman hutan yang ditargetkan pemerintah. Dalam setahun, rata-rata, pemerintah menargetkan penanaman HTI baru seluas 500.000 ha. Pada tahun ini, Bambang mengatakan, penanaman HTI baru hanya bisa terealisasi sekitar 30 persen atau hanya sekitar 150.000 ha.

Semula, jumlah izin HTI mencapai 262 unit. Dengan pencabutan ini, jumlah izin HTI yang tersisa 252 unit pada pengujung tahun ini. Jumlah unit ini masih lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Akhir tahun 2012, jumlah unit HTI sebesar 235 unit. (Maria Elga Ratri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com