Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen ESDM Ingin "Open Access" Dilaksanakan

Kompas.com - 31/12/2013, 15:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo memastikan open access hanyalah mekanisme menyuplai gas dari pihak suplier di hulu kepada hilir.

Dia menyebutkan kegiatan hulu dan hilir industri gas tetap berjalan seperti sediakala. Namun, ia juga yakin, dengan adanya open access, kebutuhan gas dalam negeri bisa dipenuhi dengan cepat, harga terjangkau, dan volume lebih besar.

"Kita maunya yang optimal untuk negara, kalau disebut monopoli itu kan juga tidak bagus. Makanya, DPR bersama kementerian dan stakeholder mencari yang paling baik," kata Susilo, di Jakarta, Selasa (31/12/2013).

Sebagai informasi kebijakan open access merupakan amanat UU Migas No 22/2001 dan Permen ESDM No 19/2009 tentang Kegiatan Gas Bumi Melalui Pipa. Ketentuan Permen ESDM tersebut mengamanatkan open access paling lambat sudah harus berjalan pada September 2011.

Namun, hingga kini belum berjalan lantaran adanya sentimen bahwa open access tersebut akan merugikan PT Perusahaan Gas Negara.

"UU No. 22/2001 ini kan sedang proses revisi, proses yang dijalankan di DPR dengan mengundang pakar-pakar, asosiasi, pelaku stakeholder itu sudah bagus tuh. Jadi adanya wacana itu, digoreng-goreng, digodok semua disana. Nanti, setelah selesai semua, dirapatkan secara paripurna. Pilihan terbaik tentu bedasarkan masukan," jelas Susilo.

Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Tri Widodo menegaskan, jika pemerintah ingin mengurangi monopoli PGN, bisa dilakukan dengan jalan lain, bukan open access.

Ia menilai, open access merupakan salah satu kebijakan liberalisasi transportasi dan perniagaan di sektor gas yang hanya mengerdilkan peran PGN. Asal tahu saja, open access ini mengijinkan trader non-infrastruktur ke dalam perniagaan gas, tanpa harus membangun jaringan pipa untuk distribusi gas dari hulu ke hilir hingga konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com