Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen ESDM Ingin "Open Access" Dilaksanakan

Kompas.com - 31/12/2013, 15:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo memastikan open access hanyalah mekanisme menyuplai gas dari pihak suplier di hulu kepada hilir.

Dia menyebutkan kegiatan hulu dan hilir industri gas tetap berjalan seperti sediakala. Namun, ia juga yakin, dengan adanya open access, kebutuhan gas dalam negeri bisa dipenuhi dengan cepat, harga terjangkau, dan volume lebih besar.

"Kita maunya yang optimal untuk negara, kalau disebut monopoli itu kan juga tidak bagus. Makanya, DPR bersama kementerian dan stakeholder mencari yang paling baik," kata Susilo, di Jakarta, Selasa (31/12/2013).

Sebagai informasi kebijakan open access merupakan amanat UU Migas No 22/2001 dan Permen ESDM No 19/2009 tentang Kegiatan Gas Bumi Melalui Pipa. Ketentuan Permen ESDM tersebut mengamanatkan open access paling lambat sudah harus berjalan pada September 2011.

Namun, hingga kini belum berjalan lantaran adanya sentimen bahwa open access tersebut akan merugikan PT Perusahaan Gas Negara.

"UU No. 22/2001 ini kan sedang proses revisi, proses yang dijalankan di DPR dengan mengundang pakar-pakar, asosiasi, pelaku stakeholder itu sudah bagus tuh. Jadi adanya wacana itu, digoreng-goreng, digodok semua disana. Nanti, setelah selesai semua, dirapatkan secara paripurna. Pilihan terbaik tentu bedasarkan masukan," jelas Susilo.

Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Tri Widodo menegaskan, jika pemerintah ingin mengurangi monopoli PGN, bisa dilakukan dengan jalan lain, bukan open access.

Ia menilai, open access merupakan salah satu kebijakan liberalisasi transportasi dan perniagaan di sektor gas yang hanya mengerdilkan peran PGN. Asal tahu saja, open access ini mengijinkan trader non-infrastruktur ke dalam perniagaan gas, tanpa harus membangun jaringan pipa untuk distribusi gas dari hulu ke hilir hingga konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com