Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Usulkan Segmentasi PPh 22

Kompas.com - 11/01/2014, 16:07 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany masih pesimis penerimaan pajak tahun ini bisa optimal.

Namun begitu, ia mengatakan akan melakukan segala cara agar penerimaan pajak lebih tinggi dibanding tahun 2013 yang mencapai realisasi 92,4 persen, setidaknya tumbuh lebih dari 10 persen.

Tak hanya dari sektor utama kontributor pajak seperti industri pengolahan, pertambangan, transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan, namun juga sektor lain seperti pajak penghasilan (PPh).

“Untuk meningkatkan penerimaan pajak, banyak hal yang harus kita lakukan. Menurut saya, kebijakan segmentasi PPh 22 itu penting karena punya dampak cukup besar. Mungkin kita bisa saving uang pajak cukup besar dari situ sampai Rp 20 triliun,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/1/2014).

Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah menaikkan besaran tarif PPh 22 menjadi 7,5 persen. Implementasi PMK tersebut juga diharapkan dapat mengurangi impor hingga 3 miliar dollar AS per tahun.

Di luar itu, Fuad menilai pajak properti di 2014 masih menunjukkan pertumbuhan. Tahun 2013 pertumbuhan pajak properti hampir 30 persen. Sementara itu, tax ratio sektor keuangan seperti perbankan juga menunjukkan kinerja baik, lebih dari sekitar 21 persen.

Hal itu, sebut Fuad, lantaran jasa keuangan merupakan sektor formal yang ketat pengawasan dari BI dan OJK. Lain dari sektor informal, seperti ritel dan perdagangan. Inilah yang kata Fuad masih menjadi tantangan di DJP di tengah minimnya sumber daya manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com