Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tetapkan Tarif Premi Asuransi untuk Banjir dan Bencana Lainnya

Kompas.com - 24/01/2014, 16:52 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tarif premi serta ketentuan biaya akuisisi pad lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda serta jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami tahun 2014. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE)-06/D.05/2013 tanggal 31 Desember 2013.

"Surat Edaran tersebut mengatur penetapan batas atas dan batas bawah tarif premi, kecuali untuk asuransi gempa bumi. Tarif batas atas ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (overpricing)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Adapun tarif batas bawah bertujuan untuk mencegah tarif premi yang tidak memadai yang dapat menyebabkan perusahaan asuransi tidak mampu membayar kewajibannya saat terjadi klaim. Dengan demikian, penetapan tatif batas bawah ini juga untuk melindungi kepentingan masyarakat pemegang polis.

"Selain itu, penetapan tarif ini diharapkan tetap memberi ruang bagi perusahaan asuransi untuk berkompetisi lebih sehat, karena dapat lebih difokuskan pada kompetisi dalam pelayanan," ujar Firdaus.

Secara spesifik, penetapan tarif tersebut meliputi pertama, untuk tarif kendaraan bermotor ditetapkan 3 wilayah yaitu Wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauan sekitar), Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten), Wilayah 3 (selain Wilayah 1 dan 2) karena data loss profile menunjukkan karakter risiko yang berbeda tiap wilayah.

"Kedua, pengaturan tarif untuk asuransi properti mengacu pada 120 kode okupasi bangunan dengan jaminan standar berupa kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat dan asap. Adapun tambahan risiko lainnya yang tidak diatur dalam SE harus dikenakan premi tambahan berdasarkan kebijakan perusahaan," jelasnya.

Selanjutnya, pengaturan tarif risiko banjir dibedakan antara 2 wilayah, yaitu wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat serta 4 zona yang dibedakan berdasarkan ketinggian banjir yang pernah terjadi. Adapun untuk gempa bumi ditetapkan berdasarkan 5 zona daerah potensi gempa.

"OJK telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan asuransi umum, reasuransi, dan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi. Selanjutnya, OJK juga akan sosialisasi kepada pihak lain seperti perusahaan pembiayaan, perbankan, dealer kendaraan bermotor serta masyarakat," ungkap Firdaus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com