Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Mulai Awasi Konglomerasi Industri Keuangan

Kompas.com - 30/01/2014, 17:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengawasan terhadap konglomerasi lembaga keuangan mulai kuartal III 2014. Saat ini, lembaga tersebut masih mematangkan pembahasan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

"Kami mengawasi konglomerasi lembaga keuangan bukan hanya lembaga perbankan tetapi lembaga keuangan secara terintegrasi. Implementasinya nanti akan diterapkan mulai kuartal III 2014," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Muliaman menjelaskan pengawasan konglomerasi dimulai dari lembaga perbankan yang menjadi induk perusahaan. Nantinya regulator akan merambah pengawasan konglomerasi induk perusahaan non-bank.

"Kami akan mendesain bentuk pengawasan konglomerasi dengan induk perusahaan non bank. Dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengawasan konglomerasi yang induk usahanya adalah bank," ujar dia.

Lebih lanjut Muliaman mengungkapkan dalam pembentukan pengawasan konglomerasi ini fokus OJK adalah pemetaan dan pengawasan. OJK mempelajari sistem konglomerasi masing-masing bank dengan aturan yang ada saat ini, sebelum pengawasan konglomerasi tersebut diterapkan.

"Masing-masing bank sekarang sudah jalan dengan caranya masing-masing. Kami lihat ada yang bagus ada, yang masih terus struggling. Nanti kami satukan dengan pedoman lebih clear dari OJK," ungkapnya.

Muliaman menjelaskan pengawasan atas konglomerasi tersebut guna mengawasi modal suatu perusahaan. Bila semisal terjadi masalah pada anak perusahaan, maka perusahaan induk harus ikut menangani permasalahan tersebut. Oleh karenanya, modal baik induk maupun anak perusahaan harus aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com