Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Imbau Perusahaan Pembiayaan Bersedia Biayai UMKM

Kompas.com - 28/01/2014, 14:16 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau agar perusahaan pembiayaan dapat memperluas usahanya. Apabila saat ini hanya membiayai kendaraan bermotor dan elektronik, multifinance dapat pula membiayai usaha kecil menengah (UKM).

"Kita ingin agar masalah permodalan dinaikkan, itu masih didiskusikan. Terutama pada bidang bisnis, karena selama ini hanya pembiayaan automobil, elektronik, ada yang main di alat berat, pesawat. Tapi kita ingin diperluas lagi agar dia bisa main seperti pembiayaan UKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Firdaus mengatakan saat ini banyak UKM yang mengajukan pembiayaan. Nantinya tidak menutup kemungkinan perusahaan pembiayaan dapat memberikan pembiayaan bagi para pelaku UKM. Selain itu, Firdaus menjelaskan perluasan usaha tersebut dilakukan juga karena nantinya bank akan mengurangi jumlah kantor cabang.

"Karena perbankan ke depan juga mengurangi kantor cabang. Ada program, jadi perusahaan pembiayaan ini bisa menjadi alat untuk bagaimana dana-dana perbankan bisa disalurkan melalui perusahaan pembiayaan," ujarnya.

Firdaus menyampaikan pihaknya pun mengimbau agar perusahaan pembiayaan lebih mudah menerbitkan obligasi. Ini akan dilakukan bersamaan dengan revisi investasi perusahaan asuransi, dana pensiun, agar dapat membeli surat utang atau corporate bond oleh perusahaan-perusahaan pembiayaan.

"Sehingga nantinya bisa menjadi sumber pembiayaan, dana-dana jangka panjang yang bisa disalurkan ke perusahaan pembiayaan," kata Firdaus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com