Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Mampu Penuhi Permintaan Investor Kilang

Kompas.com - 18/02/2014, 16:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berharap pembangunan kilang minyak bisa dipercepat, setelah sebelumnya dilakukan penjajakan terhadap investor yang berminat di Singapura beberapa waktu lalu.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Indonesia Hatta Rajasa, mengatakan, pemerintah tak mungkin memenuhi seluruh permintaan investor. Ia menilai permintaan Kuwait Petroleum Corporation (KPC) untuk pembebasan pajak atau tax holiday selama 30 tahun terlalu berat.

"Nanti kita kaji dulu. Tapi kalau 30 tahun, kepanjangan. Peraturan Pemerintah (PP) punya batasan untuk memberikan tax holiday," kata Hatta, di Jakarta, Selasa (17/2/2014).

Selain itu, permintaan KPC dengan besaran PPh badan sebesar 5 persen juga sulit dipenuhi. Karena sesuai Undang-Undang Perpajakan, PPh badan ditetapkan 28-30 persen.

Sebagai informasi, selain KPC, Saudi Aramco Asia Co.Ltd dan British Petroleum (Inggri) juga meminati berinvestasi di kilang minyak. Dari 38 investor yang ditemui di Singapura, hanya 6 yang melakukan one on one meeting.

"Ada salah satu yang mungkin tidak kita penuhi. Kalau masuk akal diberikan," ujar Hatta .

Pembangunan kilang memang membutuhkan dana yang tak sedikit. Dari penghitungan, untuk satu unit kilang minyak dibutuhkan investasi sekira 10 miliar dollar AS.

PT Pertamina (Persero), kata Hatta, tidak memiliki anggaran untuk itu. Namun, Pertamina bisa joint venture dengan para investor.

Masalahnya, investor akan menghitung berbagai hal yang akan mereka dapat. Sementara, internal rate of return (IRR) atau tingkat pengembalian modalnya hanya 2 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com