Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Maspion Gugat UU Ketenagakerjaan

Kompas.com - 27/02/2014, 16:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Bos Maspion Alim Markus yang bertindak sebagai Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menggugat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait penentuan upah minimum di Mahkamah Konstitusi.

"Sebelumnya, upah minimum ditentukan oleh Kementerian Tenaga Kerja, tetapi setelah adanya desentralisasi, maka upah ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota yang akhirnya didemo tiap tahun dan upah naik terus," katanya saat sidang di MK Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Bagi pimpinan perusahaan peralatan rumah tangga itu, upah yang terus naik dan demo yang sering terjadi telah memperberat para pengusaha.

Senada dengan itu, Sekretaris DPP Apindo Jawa Timur Haryanto mengatakan pemohon menguji Pasal 88 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang berpotensi merugikan hak-hak konstitusinal pemohon.

Pasal 88 ayat (4) berbunyi "Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi".

Pasal 89 ayat (3) berbunyi "Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Provinsi dan/atau Bupati/Wali Kota".

Menurut Haryanto, kerugian konstitusional yang dimaksud adalah hilangnya hak dan kewenangan Pemohon untuk mengelola pengupahan di perusahaan, tidak adanya efisiensi yang berkeadilan, serta menghentikan kelanjutan usaha atau perusahaan Pemohon.

Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan bahwa materi muatan Pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a sebagai jaring pengaman".

"Pasal 89 ayat (3) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekautan hukum mengikat, karena dimaknai bahwa "Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh gubernur harus berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Wali Kota," kata Haryanto.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu dipimpin oleh Anwar Usman sebagai ketua panel didampingi Patrialis Akbar dan Harjono sebagai anggota.

Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman bahwa putusan MK itu sifat "erga omnes" (menyeluruh), jadi tidak hanya untuk Apindo Jawa Timur, tapi seluruh Indonesia. "Jadi, pemohon juga sebaiknya mencantumkan Apindo pusat atau Apindo Jawa Timur juga berwenang melakuukan permohonan, itu sebaiknya disebutkan," kata Anwar.

Hakim konstitusi ini juga menyebut adanya pencantuman Peraturan Gubernur Jawa Timur dalam permohonan ini merupakan hal yang bukan wewenang MK. "Kalau permasalahan pergub tidak di sini, tetapi uji materi di Mahkamah Agung," katanya.

Sedangkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar meminta permohonan ini menjelaskan sebab akibat kerugian pemohon terhadap berlakunya UU ini. "Atau menyatakan bahwa jika permohonan ini dikabulkan maka kerugian ini tidak akan terjadi lagi," saran Patrialis.

Patrialis juga mengungkapkan bahwa permohonan ini belum bisa menguraikan pertentangan antara Pasal 88 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dengan Pasal 33 UUD 1945. "Ini harus diyakinkan, jangan hanya dikutip pasalnya saja, tetapi diuraikan pertentangannya," kata Patrialis.

Majelis panel memberi kesempatan 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com