Dalam hal ini Kemenakertrans dan BPJS melakukan penandatangan kesepakatan bersama untuk Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Hal ini sesuai dengan amanat pasal 6, 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Pasal-pasal tersebut BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapatkan pelayanan publik," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya, Jumat (4/4/2014).
"Pengawasan akan dibentuk unit-unit pengawasan untuk kepesertaan dan akan disebar kepada dinas tenaga kerja di setiap Provinsi, Kabupaten dan Kota," ungkap Elvyn.
Dalam pelaksanaannya Kemenakertrans akan mensinergikan dengan tugas BPJS. Salah satunya pengawasan kepada perusahaan yang memberi kerja. Elvyn mengungkapkan bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran tidak menutup kemungkinan perusahaan akan dipublikasikan kepada masyarakat.
"Sanksi administratif merupakan sanksi yang memiliki dampak signifikan disamping sanksi-sanksi lainnya karena dalam sanksi administratif didalamnya terdapat pencabutan ijin usaha," papar Elvyn. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.