Penandatanganan tersebut dilakukan antara lain oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Gubernur BI Agus DW Martowardojo.
"Ini adalah tindak lanjut keputusan A level meeting tim pengendali inflasi dan tim pengendali inflasi daerah pada tanggal 6 Desember 2013. Nota kesepahaman atau MoU antara Menko Perekonomian dan Mendagri akan diperpanjang," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Bobby Rafinus , Senin (21/4/2014).
Pada kesempatan sama, Hatta mengungkapkan penandatangan nota kesepahaman ini merupakan payung penting dalam upaya bersama terkait pengendalian inflasi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Ia mengapresiasi kuatnya koordinasi antara BI dan pemerintah tersebut,
"Kita mengendalikan, memonitor, dan intervensi bila perlu untuk melakukan pengendalian inflasi pada tingkat nasional dan daerah. Kerjasama yang dilakukan oleh dua instansi pemerintah plus BI ini juga tentang tim kelompok kerja nasional tim pengendalian inflasi daerah," ujar Hatta.
Dengan kerjasama ini, lanjut Hatta, dua kementerian dan BI dapat terus mendorong kinerja tim pengendalian inflasi daerah sekaligus memajukan sumber daya manusia terkait. Ia mengaku bersyukur koordinasi yang baik telah terbentuk, sesuai dengan kapasitas masing-masing instansi.
"Mudah-mudahan inflasi kita tahun ini dapat tercapai, yaitu 4,5 persen plus minus 1 persen. Walaupun berada di tengah-tengah berbagai risiko perekonomian dunia," tegas Hatta.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan penghitungan inflasi indeks harga konsumen (IHK) berdasarkan data dari sampel di 82 kota di seluruh Indonesia. Adapun tim pengendali inflasi daerah tersebar di 200 kota, yang mencakup 33 kantor tim di provinsi dan 167 kantor tim di kabupaten atau kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.