Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Revisi Bea Keluar Ekspor Ore Selesai

Kompas.com - 09/05/2014, 16:14 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan bea keluar (BK) ekspor mineral mentah (ore) belum turun, alias masih mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6 Tahun 2014.

"Belum diteken," tegas Bambang, ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Namun demikian, dia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai revisi PMK tersebut sudah selesai. Demikian juga dengan tahapan-tahapan yang harus dilalui perusahaan tambang, mulai dari uang komitmen pembangunan smelter hingga progress pembangunan, juga sudah usai dibahas.

"Katanya minggu depan proses jaminan sudah bisa dimulai," kata Bambang.

"Jaminan kesungguhan 5 persen itu akan menjadi kayak pass untuk dapat izin ekspor dari ESDM untuk disampaikan ke Kementerian Perdagangan," tambahnya.

Sementara Menteri Keuangan Chatib Basri, kepada wartawan di kantornya menegaskan, pemerintah belum memutuskan keringanan bea keluar. "Kita belum putuskan karena semua keputusan itu akan mengacu pada peraturan yang dibuat ESDM," ujarnya.

Dia juga menampik kabar yang menyebutkan keringanan bea keluar bisa sampai 0 persen. Menurutnya, berapa besaran bea keluar ditentukan oleh tim tarif, yang terdiri dari Kementerian ESDM, dan Kementerian Perindustrian. Dalam hal ini Kementerian Keuangan hanya menerima usulan dari tim tarif, lalu mengesahkannya dalam bentuk PMK.

"Mereka menetapkan (besaran BK) di situ, kemudian diusulkan menjadi PMK. Tapi, keputusannya di tim tarif. Ini sama seperti Pak Lutfi (Mendag) dan Pak Hidayat (Menperin) mengajukan BM kakao," jelas Chatib.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan bea keluar atas ekspor produk mineral yang sudah memenuhi batasan minimum pengolahan. Aturan tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.011/2014, yang dikeluarkan pada 11 Januari 2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Besaran tarif ekspor mineral ditetapkan secara bertahap tiap semester, mulai dari 20 persen atau 25 persen sampai dengan 60 persen. Kebijakan penaikan tarif secara bertahap itu akan berakhir hingga 31 Desember 2016, dan diharapkan menjadi instrumen untuk memantau perkembangan pembangunan pabrik pemurnian bijih minerah (smelter) secara periodik.

Akibat BK yang tinggi tersebut, hingga kuartal pertama tahun 2014 ini belum ada satu pun perusahaan tambang yang mengekspor mineral olahan atau konsentrat. Banyak pertentangan dari pengusaha tambang soal besaran BK ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com