Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung BRI II Sudah Diambil Alih, Pendapatan BRI Bertambah

Kompas.com - 11/07/2014, 09:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) resmi mengambil-alih Gedung BRI II di Jalan Sudirman Kav 44-46, Jakarta. Direktur Utama BRI Sofyan Basir mengungkapkan, akhirnya eksekusi ini bisa dilakukan setelah lima sampai dengan enam tahun, BRI bersengketa dengan PT Mulia Persada Pasific (MPPC), perusahaan properti di bawah naungan Grup Mulia milik Joko S. Tjandra.

Sofyan mengungkapkan, eksekusi telah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didampingi Jaksa Pengacara Negara beserta puluhan anggota TNI, pada Selasa (8/7/2014) lalu atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 247/PK/PDT/2013 tanggal 24 juli 2013 atas gugatan pengelola gedung BRI II antara PT BRI dan Dana Pensiunan BRI melawan PT MPPC.

Nilai aset dari Gedung BRI II ini mencapai Rp 3 triliun. "Kemarin sudah ambil alih gedung secara fisik dan hukum dengan nilai aset Rp 3 triliun dengan kemungkinan pendapatan selama 10 tahun ke depan mencapai Rp 3 triliun juga," kata Sofyan di Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan lantaran PT MPPC melakukan cidera janji dengan tidak membangun Gedung BRI III. Atas tindakan eksekusi yang dilakukan itu, pengamanan masih terus dilakukan di sekitar lokasi Gedung BRI II.

"Pengamanan masih dilakukan sesuai dengan ketentuan, tidak ada batas waktu hanya sampai dengan situasi lebih kondusif. Setelah itu baru kami lepas pengamanannya. Tapi secara fisik maupun yuridis formal, kami telah menguasai aset itu," ujar Sofyan.

Sementara itu, bagi pihak yang masih menyewa ruang kantor di Gedung BRI II tersebut, menurut Sofyan tidak ada masalah dan dapat terus dilanjutkan. Menurut Sofyan, pihaknya menghormati pihak penyewa yang telah melakukan kontrak dengan pihak pengelola gedung yaitu PT MPPC.

Dengan pengambilalihan Gedung BRI II ini, menurut Sofyan, dapat menjadi tambahan pendapatan atau fee based income bagi perseroan. Selain itu, dengan pengambilalihan Gedung BRI II ini, maka operasional BRI secara keseluruhan yang selama ini terpisah, akan kembali di bawah naungan satu gedung.

"Ini akan menjadikan kami lebih efisien, karena kami menyewa ruang kantor di gedung lain yang per tahun biayanya mungkin mencapai ratusan miliar. Ini menjadi satu hal yang sangat positif untuk mengurangi biaya dan tambahan fee based income," jelas Sofyan.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 247/PK/PDT/2013 tanggal 24 Juli 2013, memerintahkan PT Mulia Persada Pacific (MPPC) untuk menyerahkan Gedung BRI II, gedung parkir dengan seluruh fasilitas yang ada beserta hak pengelolaannya kepada PT BRI melalui Dana Pensiunan BRI.

Putusan pengadilan juga menghukum MPPC membayar ganti rugi sewa gedung BRI III Rp 347 miliar. Gedung BRI II ini semestinya sudah diselesaikan pembangunannya oleh MPPC, dan diserahkan ke Dana Pensiun BRI sejak 1998.

Sengketa ini muncul saat ditandatangani perjanjian build operate and transfer (BOT) antara 11 April 1990. Perjanjian itu berisi pemberian hak penuh dan izin kepada Dana Pensiun BRI untuk membangun Gedung BRI II dan mengelola selama 30 tahun. Imbalannya, BRI mendapat bayaran 400.000 dollar AS per tahun.

Pada 24 Mei 1992, Dana Pensiun BRI meneken perjanjian dengan MPPC yang diwakili langsung Joko Tjandra. Intinya mengalihkan semua hak membangun dan mengelola Gedung BRI II ke MPPC. Seiring waktu, MPPC wanprestasi atas perjanjian tersebut. Akhirnya, sengketa ini masuk pengadilan pada 2010. (Dea Chadiza Syafina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com