Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Analis: Arisan MMM Bermain di Wilayah Abu-abu

Kompas.com - 06/08/2014, 12:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
— Analis investasi Aris Tjendra menilai MMM bermain di area yang amat abu-abu. Artinya, hukum belum menyentuh wilayah di mana MMM menjalankan sistemnya. Aris mengungkapkan hal itu ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (18/7/2014) lalu.
 
Pertama, kata Aris, MMM tak perlu mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, MMM tak menarik dana masyarakat. Berbeda dengan bank maupun saham dan produk derivatif keuangan lainnya, seperti forex dan index.

Kedua, ucap Aris, MMM juga tak bisa dibilang sebagai produk investasi. Bagi Aris, apabila MMM disebut sebagai produk investasi justru akan jadi perdebatan. Sebab, dari beberapa unsur investasi, MMM hanya menjanjikan return.
 
“Kalau dengan unsur return saja MMM kemudian dianggap produk investasi, maka dia harus terdaftar di OJK. Makanya, ini sebenarnya wilayah abu-abu yang masih kurang jelas pengaturannya,” kata Aris.  
 
Ketiga, jelas Aris, MMM juga tak bisa disebut sebagai MLM. Makanya, MMM tak perlu terdaftar di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).

Sementara terkait bertahannya MMM selama dua tahun, ia memandang hal itu merupakan  sebuah keajaiban sekaligus fenomena. Cuma sedikit metode pengumpulan uang seperti itu bisa bertahan lebih dari setahun.
 
“Yang seperti itu sudah banyak muncul di Indonesia, tapi kebanyakan gulung tikar sebelum usianya setahun,” katanya.
 
Menurut Aris, MMM adalah perpaduan antara arisan dan investasi. Uniknya, uang anggotanya tak disetor ke satu akun tertentu. Lalu pembayaran bunga dan bonus para anggota hanya berasal dari penambahan anggota baru. Dari analisis Aris, hanya itulah satu-satunya skema mendapatkan bonus dan bunga. Sebab, uang para anggota disimpan di rekening masing-masing anggota dan disetor langsung ke anggota lain begitu diperintah sistem MMM.  
 
Makanya, kata Aris, kunci dari MMM adalah kepercayaan antar-anggota MMM. Lalu kepercayaan itu harus bisa terus ditularkan sehingga makin banyak anggota MMM dan semakin banyak yang percaya dengan MMM. Dengan begitu, uang akan terus berputar.
 
“Salah satu yang membuat orang tak ragu-ragu adalah jumlah ‘investasi’ yang kecil. Mulai dari Rp 1 juta dan maksimal Rp 10 juta. Rp 10 juta adalah nilai kecil untuk investasi. Makanya, itu mungkin yang membuat anggotanya terus bertambah,” kata Aris. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)
baca juga:
"Investasi" Baru Berjudul MMM
Uang Nikah Pun Dipakai Arisan MMM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com