Sosialisasi dibagikan ke seluruh BUMN melalui surat dan berupa petunjuk pelaksanaan (juklak). Dahlan menuturkan, juklak tersebut akan disusun dalam sepekan ini.
"Saya pingin keputusan MK mengenai keuangan BUMN itu disosialisasikan ke seluruh BUMN," kata Dahlan ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Dahlan membenarkan, memang permohonan judicial review dari Forum Hukum BUMN telah ditolak oleh MK. Namun dalam amar putusan MK tersebut, ada kepastian untuk BUMN. Dengan keluarnya putusan MK, maka ada ketentuan yang tegas mengenai prinrip pengelolaan BUMN secara korporasi.
"Memang permohonannya ditolak, dan BPK masih bisa memeriksa BUMN. Tapi memang sejak semula kita tidak mempermasalahkan itu. Silakan saja BPK tetap memeriksa. Tidak ada keinginan supaya BUMN tidak diperiksa BPK," ucap Dahlan.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menolak pengujian sejumlah pasal dalam UU 17 tahun 2003 dan UU 15 tahun 2006, khususnya yang terkait definisi keuangan negara, kekayaan negara dan kewenangan audit BPK terhadap BUMN.
Putusan MK menyimpulkan semua dalil yang dikemukakan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan bernomor 62/PUU-XI/2013, Kamis (18/9/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.