Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan, OJK Implementasikan Peraturan Pengawasan Terintegrasi

Kompas.com - 26/09/2014, 02:02 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mengimplementasikan dua Peraturan OJK terkait konglomerasi keuangan pada 2015. Kedua peraturan tersebut adalah Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi dan Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.

Keduanya dikenal dengan Peraturan Pengawasan Terintegrasi. Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Management Krisis Boedi Armanto mengungkapkan, dalam menghadapi konglomerasi keuangan, OJK perlu mengatur setidaknya tiga hal. Ketiga hal tersebut adalah tata kelola konglomerasi keuangan atau corporate governance, penerapan manajemen risiko, serta permodalan dan likuiditas.

Khusus untuk permodalan dan likuiditas, sejauh ini OJK masih mengkaji. Namun, Boedi mengungkapkan bahwa OJK tidak ingin melihat permodalahan hanya berasal dari satu perusahaan saja dalam konglomerasi keuangan.

Permodalan dari satu perusahaan tergolong rentan, dan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa mendorong krisis keuangan. "Kita harapkan tahun ini kerangka, prosedur, dan pedoman infrastruktur bisa selesai, kemudian peraturan-peraturan yang bisa dikeluarkan mengenai penerapan manajemen risiko dan penerapan tata kelola terintegrasi. 2015 pertengahan bisa diterapkan untuk bank besar dan akhir 2015 semua bisa dilaksanakan, seluruh konglomerasi keuangan sudah dilakukan implementasinya," ujar Boedi di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Hingga Kamis sore, kedua rancangan peraturan, yaitu Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi dan Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan masih terpampang di laman resmi OJK. Kedua draft atau rancangan peraturan tersebut dipublikasikan guna menjaring tanggapan masyarakat.

Menurut rencana, Peraturan Pengawasan Terintegrasi secara resmi akan berjalan pada Juni 2015 untuk konglomerasi keuangan dengan entitas utama bank umum Buku 4. Sementara itu, peraturan yang sama akan mulai diberlakukan bagi seluruh konglomerasi keuangan pada Desember 2015.

Pada 2015 hingga 2017, OJK berencana melakukan penguatan terhadap Pengawasan Terintegrasi, khususnya di sisi SDM dan infrastruktur pendukung. Baru pada 2018 dan seterusnya, OJK berencana meningkatkan dan menguatkan metodologi pengawasan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com