Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Perkebunan Wajib Sediakan 20 Persen Lahan untuk Petani

Kompas.com - 06/10/2014, 07:31 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pekan lalu, UU Perkebunan telah diketok. Salah satu pasal yang memuat kewajiban pengusaha perkebunan untuk menyediakan lahan sebesar 20 persen untuk kebun plasma petani. Pelaku individu menyambut baik aturan tersebut dan siap memberdayakan petani rakyat demi memacu produksi kebun.

Pada pasal 58 UU Perkebunan tentang Kemitraan Usaha Perkebunan ayat 1 menegaskan perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan.

Joko Supriyono, Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk mengatakan, saat ini bahkan luas areal kebun plasma petani rakyat kebun sawit di Astra Agro Lestari telah mencapai 20 persen sampai 25 perse dari luas kebun Astra Agro Lestari. Joko menyebut, ada sekitar 65.000 hektar (ha) luas kebun plasma.

Joko menilai kewajiban tersebut dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Pengusaha juga diuntungkan karena dapat mengejar produksi dengan memanfaatkan pihak ketiga. Hanya saja, Joko menyarankan agar kewajiban tersebut dalam UU Perkebunan lebih memuat detail soal kerjasama dengan petani plasma.

"Misalnya diperjelas, kerjasama dalam bentuk apa lewat kemitraan atau yang lain. Kondisi ini akan memberi kesempatan bagi perkebunan rakyat turut berkembang," ujar Joko pada Jumat (3/10/2014).

Meski bukan perkara sulit untuk menyiapkan kebun plasma rakyat. Joko memaklumi bahwa belum semua industri sanggup menjalin kemitraan dengan petani. Karena itu, PP Perkebunan yang menjadi turunan UU Perkebunan nanti, harus lebih detail merinci skala industri yang mewajibkan pengusaha untuk menyisihkan lahan untuk petani plasma sebesar 20 persen.

Selain juga industri turut untuk mempersiapkan benih, tekhnologi dan infrastruktur yang memudahkan petani plasma. Sehingga produksi petani plasma juga sebaik dengan kualitas pabrik. Apalagi tidak sedikit tanaman tua yang dimiliki petani dan sudah memasuki waktu untuk replanting atau penanaman kembali. (Mona Tobing)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com