"SOP berisikan kejelasan pengaturan atas struktur organisasi, tugas dan kewenangan perangkat lindung nilai," ujar Menteri Keuangan, Chatib Basri, Kamis (16/10/2014).
Lebih lanjut Chatib menjelaskan, SOP tersebut mengatur kewenangan dan tanggung jawab, organ serta fungsi organisasi yang akan menangani kegiatan hedging. Dengan begitu maka diharapkan pelaksanaan kegiatan lindung nilai dapat dilakukan secara efektif dan meminimalkan potensi moral hazard.
Sementara itu mengenai transaksi hedging dibagi menjadi tiga tahapan yaitu tahap transaksi, tahap pelaksanaan transaksi, dan tahap monitoring transaksi serta penyelesaian transaksi termasuk dokumentasi.
"Pedoman ini penting karena banyak manfaat transaksi hedging baik bagi perusahaan maupun perekonomian nasional," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.