Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Pangkas Tarif Premi Asuransi

Kompas.com - 17/11/2014, 17:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Derasnya kritikan terhadap aturan tarif premi memaksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi Surat Edaran Nomor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi dan Aturan Biaya Akuisisi Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda. Dengan revisi ini, OJK pada tahun depan memastikan memangkas tarif karena dianggap terlalu membebani bisnis asuransi kerugian.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede mengungkapkan, OJK menerima kritikan terkait aturan tarif premi dari pelaku industri asuransi.

Kritik pertama mengenai perumusan hitung-hitungan yang tidak masuk ke perhitungan wajar. Kedua, tarif premi yang dianggap mengganggu bisnis asuransi kerugian karena membuat biaya membengkak.

"Kami lapang dada untuk menerima kritikan dan akan melakukan revisi tarif premi. Kami akan revisi tahun depan, dan diharapkan langsung diberlakukan. Jadi, batas bawah kondisinya nanti ada diskon," ujarnya ditemui seusai acara Insurance Outlook 2015, Senin (17/11/2014).

Sekadar informasi, OJK mengatur batas bawah dan batas atas tarif premi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda termasuk biaya akuisisinya. Namun, kurang dari satu tahun sejak aturan ini diberlakukan, banyak pelaku industri yang teriak kehilangan bisnis karena premi dianggap terlalu mahal.

Di sisi lain, aktivitas usaha pialang asuransi juga semakin tertekan karena biaya akuisisi alias komisi ikut dibatasi, yakni menjadi maksimal 25 persen untuk asuransi kendaraan bermotor dan maksimal 15 persen untuk asuransi harta benda.

Industri pialang juga harus bersaing dengan bank dan multifinance untuk meraup komisi karena aturan tarif premi mengizinkan bank dan multifinance mengantongi komisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com