Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Kembali Stop Operasional 51 PPTKIS yang Diduga Bermasalah

Kompas.com - 22/01/2015, 17:27 WIB
Tri Wahono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid membeberkan di hadapan Komisi IX DPR mengenai beberapa program kerja serta langkah strategis dan terobosan yang dilakukan lembaganya.

Salah satu permasalahan yang dia sebutkan adalah ketidakberesan pihak yang memberangkatkan TKI, yakni  pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).

"Makanya kita suspend (tangguhkan) PPTKIS yang diduga bermasalah. Semuanya, ada 81 PPTKIS yang kita suspend. Sebelumnya ada 30 PPTKIS terkait TKI bermasalah di Abu Dhabi. Sekarang kita suspend lagi 51 PPTKIS terkait banyaknya TKI bermasalah di Qatar," kata Nusron Wahid dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (22/1/2015).

Nusron menjelaskan, PPTKIS yang terkena penangguhan tersebut saat ini sedang dalam proses investigasi. Jika investigasi menunjukkan adanya unsur tindak pidana penjualan manusia (TPPO) atau human trafficking, maka BNP2TKI akan melaporkan agar ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Jika hal itu terkait dengan kesalahan administrasi, pihaknya akan merekomendasikan kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans) untuk memberikan sanksi, termasuk jika harus berupa sanksi penutupan.

"Kita sudah melakukan pemetaan atas TKI yang bermasalah di luar negeri, mana yang karena persoalan di sana, dan mana yang karena persoalan sejak keberangkatan," urai Nusron.

Selain terkait tindakan tegas atas PPTKIS yang diduga melakukan pelanggaran, Nusron di hadapan Komisi IX DPR juga menyampaikan langkah pemerintah memulangkan TKI bermasalah di luar negeri. Dalam program pemulangan TKI bermasalah itu, kata Nusron, pemerintah tak hanya fokus untuk memulangkan mereka, tetapi juga mengenai pemberdayaan pasca-pemulangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com