Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Rini Soemarno Bikin Komisi VI DPR Berang

Kompas.com - 06/02/2015, 11:48 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno membuat Anggota Komisi VI DPR RI berang. Tak cuma Anggota DPR dari Koalisi Merah Putih, Anggota DPR dari partai yang mengusung pemerintah pun ikut kesal atas langkah Rini itu.

Kekesalan Anggota Komisi VI itu disebabkan langkah Rini mengirimkan surat perubahan usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) tanggal 5 Februari 2015. Dalam surat itu disebutkan bahwa ada perubahan BUMN penerima PMN berdasarkan pertimbangan DPR.

"Itu (Surat Rini tanggal 5 Februari) enggak bisa atas masukan, atas pertimbangan DPR. Salah ini. Murni PMN itu usulan pemerintah, tidak ada usulan DPR," ujar Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI-P Arya Bima di setelah rapat di Gedung DPR, Kamis malam (5/2/2015).

Salah satu poin dalam surat tersebut yakni menambahkan dua perusahaan pelat merah agar mendapatkan kucuran Penyertaan Modal Negara (PMN). Padahal dalam surat pertanggal 15 Januari 2015, Rini tak mencantumkan kedua BUMN itu sebagai penerima PMN.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana menilai, langkah Rini itu membuat kinerja Komisi VI sia-sia. Pasalnya, Komisi VI mengaku sudah menghabiskan banyak waktu untuk membahas PMN kepada 35 BUMN sesuai surat Rini tanggal 15 Januari 2015.

"Kita sudah terima surat Bu Menteri yang hari ini tanggal 5 Februari 2015. Ini kan enggak bisa seenaknya gitu saja, karena kami sudah mendalami 35 BUMN yang sudah diajukan sesuai surat tanggal 15 Januari 2015," kata Azam.

Setelah ditentang keras oleh Komisi VI DPR RI, Rini Soemarno sendiri akhirnya mencabut surat tanggal 5 Februari 2015. Hal itu dilakukan pada saat rapat kerja dengan DPR tadi malam. "Oleh karena itu dengan mengetahui surat itu maka kami akan menarik kembali surat kami tanggal 5 Februari 2015, jadi yang dipakai surat 15 Januari 2015," ucap Rini.

Sampai hari ini, Komisi VI belum juga mengambil kesimpulan atas dana PMN tersebut. Meski begitu, dalam waktu, DPR memastikan akan mengambil kesimpulan terkait hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com