Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Atur Perilaku Manajer Investasi

Kompas.com - 10/02/2015, 07:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka melindungi nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan main manajer investasi. Regulator industri keuangan ini merilis rancangan peraturan tentang pedoman perilaku manajer investasi.

Dalam rancangan beleid tersebut mengatur prinsip-prinsip manajer investasi, keterbukaan, pengelolaan efek, rabat, komisi, dan kerahasiaan nasabah. "Kami dalam tahap mendengar masukan dari industri ada yang kurang pas atau tidak," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Senin (9/2/2015).

Menurut Nurhaida, beberapa hal yang sebelumnya tidak diatur, dalam aturan ini akan diperjelas. Contoh, soal rabat. Selama ini, pengaturan tentang rabat kurang gamblang. Dengan aturan baru nanti, manajer investasi dilarang menerima rabat dari hasil transaksi dan harus melampirkan rabat yang diterima ke rekening nasabah. "Jadi lebih terbuka, efisien dan persaingan juga sehat," jelas Nurhaida.

Alhasil, kepercayaan investor kepada manajer investasi akan meningkat.

Edward P Lubis, Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management, mengamini ketentuan rabat belum cukup lugas. Menurutnya, aturan soal rabat dibuat untuk mencegah manajer investasi menggunakan transaksi efek nasabah guna meraup keuntungan tambahan.

Edward menilai, aturan main soal rabat ini tidak berdampak kepada bisnis manajer investasi. Soalnya, investor menilai perusahaan melalui hasil kinerja portofolio efek yang dikelola.

Sehingga, selama kinerja manajer investasi kinclong, investor tidak akan ragu membenamkan dananya untuk dikelola. "Kinerja portofolio ini berupa net return kepada investor," kata Edward.

Hal lain yang diatur adalah soal larangan bagi manajer investasi mengutip komisi dan biaya tambahan yang tidak wajar. Jika besarannya lebih tinggi dari rata-rata fee industri, manajer investasi harus memberitahukan dasar penentuan dan rincian komisi.

Bagi Edward, selama ini manajer investasi sudah mencantumkan biaya pengelolaan dana secara jelas dalam term sheet atau prospektus.  "Untuk biaya pengelolaan reksa dana sudah dipatok tidak boleh melebihi fee yang sudah disebutkan pada prospektus," terang Edward.

Berikut aturan OJK perihal pedoman prilaku manajer investasi:

Pasal 15: Manajer Investasi dilarang menerima rabat yang berasal dari transaksi dan semua rabat yang diterima harus disampaikan langsung ke rekening nasabah.

Pasal 16: Manajer Investasi dapat menerima komisi non-tunai asal ditulis dalam kontrak pengelolaan investasi.

Pasal 21: Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah dilarang memesan untuk membeli atau menjual efek dari pihak ketiga tanpa wewenang nasabah.

Pasal 40: Manajer Investasi wajib mengungkapkan ikhtisar keuangan perusahaan kepada nasabah.

Pasal 43 dan 44: Manajer Investasi wajib menjaga kerahasiaan data dan nasabah dari pihak ketiga.

Pasal 60: Sanksi bagi Manajer Investasi yang melanggar adalah peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. (Maggie Quesada Sukiwan )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com