Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Akibat Penggunaan Cantrang, 50 Persen Sumber Daya Ikan Rusak

Kompas.com - 22/02/2015, 21:19 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwyn Yusuf mengatakan, salah satu kerugian akibat penggunaan alat tangkap cantrang ada pada besarnya potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia mengatakan, PNBP yang bisa diterima dari 8.000 kapal mencapai Rp 160 Miliar.

"Misalnya dari uji petik kapal di atas 30 gt terjaring ada 10.000 kapal, ambil 80 persennya saja yaitu 8.000 kapal. Kemudian dikali Rp 20 juta/kapal menjadi Rp 160 miliar PNBP-nya," kata Gellwyn.

Selain itu menurut Kepala Badan Litbang KKP Ahmad Poernomo, separuh Sumber Daya Ikan (SDI) rusak di Jawa Tengah akibat penggunaan alat tangkap cantrang. "Sampai 2014 tidak beranjak angka produktivitasnya. Kemudian para nelayan mengira jika ukuran mesh (ukuran mata jaring) diperkecil maka tangkapan semakin banyak. Padahal akibatnya ikan-ikan yang masih kecil ketangkap. Lalu SDI rusak 50 persen di Jateng hingga termasuk dalam daerah zona merah," jelas Ahmad dalam acara yang sama.

Oleh karena itu menurut Gellwyn penegasan melalui Peraturan Menteri KP No. 2 Tahun 2015 ini penting untuk dilakukan. Alasannya, kata dia terjadi penambahan jumlah kapal dengan alat tangkap cantrang di Jawa Tengah, meski terus terjadi penurunan produksi dari data tahun 2002-2007.

"Dalam perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang di Jawa Tengah bertambah dari 5100 di 2007 menjadi 10.758 kapal tahun ini. Terjadi penurunan produksi sebesar 45 persen dari tahun 2002 sebesar 281.267 ton menjadi 153.698 ton di tahun 2007," jelas Gellwyn.

Dalam peraturan menteri tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Peraturan ini menganulir Permen KP No. 42 tahun 2014 yang masih mengizinkan kapal perikanan dengan alat tangkap cantrang asalkan di bawah 30 GT dan beroperasi di jalur penangkapan 2 dan 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com