Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI dan PPATK Perpanjang Kerjasama Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Kompas.com - 05/03/2015, 13:37 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memperpanjang kerjasama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Perpanjangan kerjasama tersebut dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding di Bank Indonesia, Jakarta, hari ini Kamis (5/3/2015). Nota kesepahaman ini merupakan yang ketiga dan sekaligus penyempurnaan terhadap nota kesepahaman yang kedua di tahun 2010.

Menurut Gubernur BI, Agus Martowardojo, kerjasama yang ketiga ini, memuat beberapa hal, yaitu pertukaran informasi, perumusan ketentuan hukum dan/atau pedoman pelaksanaan audit kepatuhan, sosialisasi, pendidikan, penelitian, penugasan pegawai BI di PPATK dan pengembangan sistem informasi.

"Nota kesepahaman kali ini bersifat lebih komprehensif. Kami menyambut baik kerja sama ini, dimana dimulai sejak 2003 lalu. MoU kali ini kerjasama diperluas, dimana salah satunya adalah join audit," kata Agus.

Dirut Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Enny F Panggabean mengatakan MoU kali ini dilengkapi beberapa penambahan, seperti memuat tata cara pertukaran informasi antara BI dengan PPATK.

"Kemudian ada perluasan cakupan definisi informasi sesuai dengan perkembangan TIK, reformulasi tujuan diadakannya kesepahaman, pelaksanaan petugas BI di PPATK dan penambahan waktu pelaksanaan dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis," jelas Enny dalam acara yang sama.

Selain itu, Kepala PPATK, Muhammad Yusuf mengatakan kerjasama ini dipandang sebagai langkah yang bermanfaat lantaran sesuai dengan apa yang sedang dikerjakan PPATK.

"Kalau dari perspektif PPATK MoU kali ini jauh lebih bermanfaat karena cakupan yang lebih luas. Lalu sejalan dengan yang sedang dilakukan kita, salah satunya amanah untuk membuat pemasukan negara lebih tertib, seperti wajib pajak. Kami sangat berharap banyak dengan MoU ini karena cakupan kerja PPATK saat ini lebih luas," jelas Yusuf.

Terkait upaya pembangunan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), pada tahun 2001, Bank Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan BI No. 3/10/PBI/2001 yang mengatur tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know You Customer). Regulasi ini adalah awal terbentuknya mekanisme pengawasan kepatuhan industri perbankan terhadap prinsip-prinsip APU/PPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com