Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Janji Bereskan 1.200 Perusahaan Tambang Tak Ber-NPWP

Kompas.com - 26/03/2015, 11:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menegaskan, akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha, termasuk di sektor ekstraksi.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, tercatat 16 persen dari 7.519 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Nanti itu kita bereskan. Itu bagian dari upaya peningkatan kepatuhan,” kata Bambang ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Rabu malam (25/3/2015).

Bambang menuturkan pihaknya akan meningkatkan kepatuhan baik orang pribadi maupun badan. Adapun sanksi yang mungkin bisa diberikan pada wajib pajak yang belum memiliki NPWP, hal tersebut tergantung pada pelanggarannya.

“Kalau mereka diindikasikan kriminal (kesengajaan) ya kriminal. Tapi kalau peningkatan kepatuhan seperti perbaikan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak, sifatnya memang tidak ada sanksinya atau penaltinya,” terang Bambang.

Tahun ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan mengeluarkan kebijakan ‘Sunset Policy Jilid II’, setelah laporan SPT wajib pajak orang pribadi dan badan rampung pada April 2015. Kebijakan ini merupakan penghapusan denda bagi pembetulan SPT lima tahun terakhir sejak 2010 hingga 2014, jika ditemukan perbedaan atau kurang bayar.

Menkeu berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan menambah realisasi penerimaan pajak 30 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com