Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban Penggunaan Rupiah Kuatkan Perekonomian Indonesia

Kompas.com - 10/04/2015, 19:46 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan pemberlakuan Peraturan BI No. 17/3/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, akan menguatkan sistem perekonomian di Indonesia. Menurut dia, keluarnya peraturan BI ini adalah tindak lanjut dari UU Mata Uang dan UU BI soal moneter. "Secara umum kita melihat kalau tidak dilaksanakan akan terjadi kelemahan pada sistem ekonomi kita. Di negara Indonesia transaksi jual beli harus dalam rupiah, tapi banyak dalam valas, sehingga PBI dikeluarkan untuk mengkonfirmasi kembali peraturan tersebut," kata Agus di kantornya, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Menurut dia, pelaksanaan peraturan tersebut sudah berlangsung sejak diundangkan yaitu 31 Maret 2015. Sedangkan,  transaksi non-tunai diberikan masa transisi hingga 1 Juli 2015. "Sedangkan yang sudah punya kontrak, diberi kelonggaran sampai kontraknya habis, baru setelah itu diberlakukan peraturan ini," jelas Agus.

Sebelumnya, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan BI No. 17/3/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI dengan pertimbangan banyaknya transaksi dalam negeri masih menggunakan valuta asing (valas). Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Eko Yulianto kemarin (9/4/2015), penggunaan valas yang cukup besar akan memberikan tekanan pada nilai rupiah. Saat ini jumlah transaksi valas di Indonesia kurang lebih mencapai 6 miliar dollar AS/bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com