Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Predikat Maskapai Bintang 5, Garuda Tambah 1 Direktur

Kompas.com - 15/05/2015, 16:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Gedung Manajeman City Center, Cengkareng (15/5/2015). Salah satu hasilnya, pemegang saham bersepakat menambah satu orang direktur yaitu Direktur Pelayanan.

Dalam hal ini, pemegang saham mengangkat Nicodemus Panarung Lampe sebagai Direktur Pelayanan. "Pak Nicodemus sudah mulai join sejak hari ini, dan ini penting agar Garuda menjadi global player," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Arif Wibowo usai RUPS.

Dia menjelaskan, penambahan satu posisi direktur pelayanan dinilai sangat penting oleh para pemegang saham. Pasalnya, untuk menjaga predikat Garuda sebagai maskapai bintang lima versi majalah Skytrax, maskapai mesti menjaga bahkan meningkatkan pelayanannya.

"Iya makanya kita mesti menang dipelayanan tersebut. Maka disetujui perlu ada ya direktur pelayanan," kata Arif.

Dengan tambahan satu direktur tersebut, saat ini jajaran direksi Garuda terdiri dari 7 orang yaitu Arif Wibowo, Handayani, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Novianto Herupratomo, Iwan Joeniarto, Heriyanto Agung Putra, dan Nicodemus Panarung Lampe.

Sebelumnya, Skytrax mengumumkan melalui situsnya pada 11 Desember 2014 bahwa Garuda telah memenuhi persyaratan sebagai maskapai bintang lima (five stars airliner) sesuai audit yang dilaksanakan dari segi pelayanan dan keramahtamahan.

Dari 200 maskapai penerbangan di dunia, saat ini baru ada tujuh maskapai yang masuk kategori tersebut yakni Singapore Airlines, Cathay Pacific Airways, Qatar Airways, Asiana Airline, All Nippon Airways (ANA), Hainan Airlines dan Garuda Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com