Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Digugat Rp 1 Triliun oleh Pemilik Kapal MV Hai Fa

Kompas.com - 16/06/2015, 17:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tak bisa berbuat banyak terhadap kapal MV Hai Fa yang akhirnya dilepas. Bahkan, saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Susi menyatakan bahwa dirinya balik digugat sebesar Rp 1 triliun oleh pemilik kapal penampung ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia itu.

"Kapal Hai Fa sudah pergi. Saya tidak bisa apa-apa, tinggal tuntutan mereka menuntut saya karena tidak beroperasi sebesar Rp 1 triliun," ujar Susi di hadapan anggota Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Lebih lanjut, dia menuturkan, tuntutan ganti rugi yang dilayangkan kepadanya itu ialah karena pemilik kapal MV Hai Fa mengaku merugi karena kapalnya ditahan di Indonesia. Pada April lalu, Susi pun diadukan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh kuasa hukum pemilik kapal MV Hai Fa itu.

Pada kesempatan itu, Susi kembali menuturkan kekecewaannya terhadap penegak hukum yang hanya menghukum denda nakhoda kapal MV Hai Fa sebesar Rp 200 juta. Menurut Susi, vonis hakim Pengadilan Perikanan Ambon itu cermin belum adanya pemahaman pentingnya penindakan tegas bagi para pelaku illegal fishing.

Tak cuma kecewa dengan dilepaskannya kapal MV Hai Fa, Susi pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis ringan lima kapal asal Tiongkok yang dinilainya melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Hakim di Pengadilan Perikanan Ambon hanya menjatuhi denda Rp 100 juta terhadap pihak dari lima kapal tersebut.

"Bila contoh, ini (MV Hai Fa) nyuri 1.000 ton ikan hanya denda Rp 200 juta, lalu lima kapal lagi ada yang kita tangkap di hari yang sama dan itu pun didenda Rp 100 juta saja. Padahal, isinya (ikan yang ditangkap) sudah Rp 6 miliar. Saya butuh dukungan media dan anggota Dewan. Saya sudah kerja sampai titik kewenangan saya," kata Susi.

Sebelumnya diberitakan, tim Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal MV Hai Fa milik warga negara Singapura yang bernama Chankid. Tim menangkap kapal beserta awak lantaran mereka diduga mencuri ikan di perairan Indonesia. Hasil dugaan curian dari kapal itu terdiri dari 800,658 ton ikan beku, 100,044 ton udang beku, serta 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri.

Kapal itu diduga sudah tujuh kali beraksi di Indonesia sehingga diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 70 miliar. Namun, majelis hakim pengadilan perikanan di Pengadilan Negeri Ambon memutuskan, kapal MV Hai Fa harus dikembalikan kepada pemiliknya dan ganjaran denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada nakhoda.

Dalam persidangan pada Rabu (25/3/2015), Ketua Majelis Hakim Matheus juga memerintahkan agar 800.658 kilogram ikan dan 100.044 kilogram udang milik PT Avona Mina Lestari yang disita juga dikembalikan.

Baca juga: KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com