Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Siap Ladeni Pemilik Kapal MV Hai Fa

Kompas.com - 14/04/2015, 09:55 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) oleh pemilik kapal MV Hai Fa, Chandkid, dengan dugaan pencemaran nama baik. Susi pun mengatakan siap meladeni pemilik kapal yang menangkap hiu-hiu asal Indonesia tersebut di meja hijau.

Menteri asal Pangandaran, Jawa Barat itu bahkan mengaku sudah memiliki kuasa hukum. "Iya dong.(Siap), kan kita memang sudah ada kuasa hukum. Mau apapun, kita sudah ada kuasa hukum," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (13/4/2015).

Meski mengaku siap meladeni pemilik kapal MV Hai Fa, Susi mengatakan sampai saat ini belum menerima panggilan dari Bareskrim. "Kan belom ada panggilan. Saya hari Rabu ada jadi keynote speakers. Belum ada (panggilan dari Bareskrim)," kata Susi.

Susi menegaskan, kapal MV Hai Fa merupakan kapal pelaku illegal fishing. Pasalnya, kata dia, kapal itu dengan sengaja mematikan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS) dan  sistem pelacakan otomatis (Automatic Identification System/AIS) sehinga sulit dilacak satelit.

Selain Itu, kapal MV Hai Fa juga tak memiliki Surat Layak Operasi (SLO). "Kok bisa baru punya SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dia sudah jalan. Padahal harus pakai SLO. Udah gitu sekarang gugat kita lagi, makanya aku bilang dia (kapal Hai Fa) lebih hebat dari Indonesia hebat," kata dia.

Dengan berbagai bukti itu, Susi mengatakan bahwa secara internasional kapal itu sudah melakukan pelanggaran teritorial, dan seharusnya Indonesia menerapkan hukum diskresi. "Kan tidak ada SLO dari kita, tidak ada ijin layar dari kita. Kok berani berlayar, melanggar International Maritime Organization (IMO)," ucap dia.

Pihak pemilik Kapal MV Hai Fa melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (9/4/2015). Pemilik kapal melaporkan Susi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kuasa hukum pemilik kapal, Made Rahman, mengatakan, kliennya tidak terima Menteri Susi menyebutkan bahwa kapal penangkap ikannya adalah kapal ilegal. "Bu Susi sebagai menteri sangat menyudutkan kami. Kapal kami dianggap ilegal. Kami anggap pemberitaan soal itu tidak bagus," ujar Made.

Made mengatakan, kapal kliennya tidak ilegal dan beroperasi sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada. Hal tersebut terbukti berdasarkan adanya keputusan Pengadilan Perikanan Ambon, Maluku, bahwa kapal asal Tiongkok tersebut adalah legal dan sesuai aturan. "Kami minta polisi memanggil beliau (Menteri Susi) untuk menanyakan apakah proses di Pengadilan Perikanan Ambon itu benar atau tidak," ujar Made.

Saat ini KKP dan Tim Satuan Tugas Anti Illegal Fishing terus mengumpulkan bukti untuk menjerat kapal Hai Fa tersebut. Sebagai informasi, kapal MV Hai Fa sudah dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Perikanan Ambon dan di denda sekitar 200 juta. Namun, Kejaksaan mengajukan banding atas putusan tersebut karena mendapatkan bukti-bukti baru. Langkah Kejaksaan itu pun di dukung oleh Susi.

baca juga: Menteri Susi Sebut Pemilik Kapal Hai Fa Lebih Hebat dari Indonesia Hebat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com