Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana untuk Lapindo Dikenakan Bunga 4,8 Persen

Kompas.com - 22/06/2015, 14:43 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengenakan bunga sebesar 4,8 persen per tahun untuk dana yang mereka gunakan untuk menalangi dana ganti rugi korban Lumpur Lapindo.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono, yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengatakan, bunga 4,8 persen tersebut telah disepakati bersama dengan PT Minarak Lapindo Jaya.

Basuki mengatakan, rencananya pengenaan bunga tersebut akan diatur secara khusus dalam peraturan presiden. Saat ini, draft rancangan peraturan presiden mengenai pengenaan bunga dan mekanisme pembayaran ganti rugi untuk korban Lumpur Lapindo tersebut sudah diserahkan ke Sekretariat Kabinet.

"Mudah- mudahan hari ini perpresnya bisa ditandatangani sehingga ganti rugi bisa cepat dibayarkan," kata Basuki di Istana Negara Senin (21/6/2015).

Sebagai catatan saja, walaupun Lumpur Lapindo sudah menggenangi 16 desa di tiga kecamatan di Kabupaten Sidoarjo sejak 19 Mei 2006 lalu, sampai saat ini sejumlah masalah yang diakibatkan oleh genangan tersebut belum juga terselesaikan. Salah satunya, ganti rugi.

Sekitar sembilan tahun setelah bencana tersebut terjadi, warga, khususnya yang berada dalam peta terdampak belum juga menerima ganti rugi. Atas permasalahan yang tidak kunjung selesai itulah, Jokowi di awal pemerintahannya bertekad akan menyelesaikan masalah ganti rugi tersebut.

Penyelesaian tersebut dilakukan dengan memberikan memberikan dana talangan untuk membayar ganti rugi warga korban semburan lumpur Lapindo yang saat ini belum dibayarkan oleh Minarak Lapindo Brantas. Dana talangan tersebut oleh pemerintah dihitung sebagai pinjaman kepada PT Minara Lapindo Jaya.

Basuki mengatakan, selesainya perhitungan bunga pinjaman dana talangan tersebut membuat pihaknya optimis, pembayaran ganti rugi bisa mulai dilaksanakan mulai 26 Juni ini. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com