Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Batu Bara Tolak Kewajiban Gunakan Rupiah

Kompas.com - 30/06/2015, 12:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memprotes kebijakan kewajiban penggunaan mata uang rupiah yang akan berlaku mulai 1 Juli 2015 besok. Gabungan pengusaha tambang ini meminta pemerintah dan Bank Indonesia mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

Pandu P Sjahrir, Ketua Umum APBI mengatakan, sedikitnya ada enam alasan yang membuat pengusaha tambang batubara menolak kewajiban penggunaan rupiah.

Pertama, keharusan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia, bertentangan dengan keputusan Menteri Keuangan yang diberikan kepada mayoritas pengusaha tambang.

"Mayoritas anggota APBI sudah mendapatkan SK dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan perusahaan dalam mata uang asing. Kebijakan baru ini dikhawatirkan berakibat pada gangguan modal dan investasi asing," kata Pandu saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (29/9/2015).

Kedua, Direktur Jenderal Pajak telah memberikan restu kepada sejumlah anggota APBI selaku wajib pajak untuk dapat menggunakan mata uang selain rupiah. Ketiga, penetapan harga batubara acuan (HBA) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama ini telah menggunakan Dollar Amerika Serikat.

Dengan demikian, harga komoditas batubara nasional sangat terikat dengan perdagangan internasional. "Sulit bagi pengusaha untuk mengonversi dollar hasil penjualan batubara, karena risiko kerugian akibat kurs sangat tinggi," ujar Pandu.

Keempat, perusahaan pemegang konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) sudah dijamin menggunakan mata uang asing selain rupiah. Karena itu, Peraturan Bank Indonesia tersebut jelas bertentangan dengan kontrak yang berlaku.

Kelima, peralatan tambang umumnya dibeli memakai dollar AS. Jika transaksi itu dikonversi ke rupiah maka akan terjadi kesenjangan antara transaksi pengadaan dan transaksi perolehan.

Keenam, penggunaan mata uang selain rupiah juga diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 10/2015. "APBI telah mengirimkan surat resmi ke Bank Indonesia untuk menolak kebijakan itu," katanya. (Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com