Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan Jadi Peserta Program Jaminan Kecelakaan

Kompas.com - 08/07/2015, 10:36 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah mewajibkan pengusaha mendaftarkan diri mereka dan pekerjanya menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ke BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 4 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dalam Pasal 16 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015 tersebut, besaran iuran jaminan kecelakaan kerja yang harus oleh perusahaan dibagi ke dalam lima kelompok.

Pertama, kelompok risiko kerja sangat rendah dengan besaran iuran 0,24 persen dari upah bulanan pekerja.

Kedua, kelompok risiko rendah dengan iuran 0,54 persen dari upah bulanan pekerja.

Ketiga, kelompok risiko sedang dengan besaran iuran 0,89 persen dari upah bulanan pekerja.

Keempat, kelompok risiko tinggi dengan besaran iuran 1,27 persen dari upah bulanan pekerja.

Kelima, kelompok risiko sangat tinggi dengan besaran iuran 1,74 persen dari upah bulanan pekerja.

Untuk iuran jaminan kematian, besarannya mencapai 0,30 persen dari upah sebulan.

Iuran-iuran tersebut wajib disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan.

Kalau terlambat penyetor iuran, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari iuran yang seharusnya dibayar pemberi kerja. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com