Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Sektor Baru Bisa Nikmati Fasilitas "Tax Holiday"

Kompas.com - 23/07/2015, 21:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan menambah empat sektor industri pionir baru yang bisa menikmati fasilitas tax holiday . Fasilitas tax holiday adalah insentif dalam bentuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan selama minimal lima tahun sejak operasi komersial dengan memenuhi investasi Rp1 triliun.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tahun 2011, ada lima industri pionir yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak tersebut. Kelima industri pionir tersebut yakni industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, serta industri peralatan komunikasi.

Sementara itu, Bambang menuturkan dalam PMK yang baru nanti, akan ada sembilan industri pionir yaitu industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri peralatan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). “PMK-nya mudah-mudahan kalau tidak akhir bulan ini, awal bulan depan sudah bisa keluar,” kata Bambang, di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Bambang menjelaskan industri pengolahan berbasis hasil pertanian mencakup di antaranya  tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan. Industri yang berpeluang mendapat tax holiday dalam kategori sektor ini misalnya, industri pengolahan berbasis sawit, industri pengolahan berbasis karet, atau industri pengolahan berbasis cokelat, juga industri pengolahan ikan. “Yang baru lagi untuk menunjang visi maritim Bapak Presiden, maka kita memberikan juga untuk industri transportasi kelautan, ya galangan kapal,” lanjut Bambang.

Industri pemeliharaan kapal atau reparasi tidak termasuk cakupan yang berhak mendapat tax holiday. Hanya industri pembuatan (galangan) kapal saja yang bisa memperoleh fasilitas tersebut. Industri baru lainnya yaitu, industri pengolahan yang merupakan industri utama di KEK. “Jadi yang kita lihat adalah apa industri utama di KEK tersebut, maka kalau nilai investasinya cukup, dan persyaratan memadai maka dia berhak mendapatkan tax holiday,” imbuh Bambang.

Tambahan lainnya, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday bagi investor yang mengembangkan infrastruktur. Jika dalam PMK sebelumnya seluruh sektor adalah manufaktur,  dalam peraturan yang baru nanti akan ada sektor infrastruktur ekonomi, misalnya jalan tol, pembangkit listrik, dan kereta.

Namun, investor infrastruktur yang bisa memanfaatkan tax holiday ini adalah mereka yang melakukan investasi selain menggunakan skema KPBU. Pasalnya, kata Bambang, mereka yang menggunakan skema KPBU sudah mendapatkan banyak insentif. “Misalnya, mendapat penjaminan lewat PT PII, mendapatkan Viability Gap Fund (dana dukungan tunai infrastruktur),” sambung dia.

Bambang menambahkan, tujuan dimasukkannya infrastruktur ekonomi dalam sektor yang berhak memperoleh tax holiday adalah untuk mendukung pengembangan infrastruktur oleh pihak swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com