Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima "Broker" Tak Terbukti Lakukan "Short Selling"

Kompas.com - 07/09/2015, 08:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah rampung memeriksa lima anggota bursa (AB) yang terindikasi melakukan short selling. Kelima sekuritas itu dinyatakan tidak terbukti melakukan transaksi jual kosong.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, seluruh sampel transaksi penjualan oleh lima AB tersebut sudah didukung ketersediaan efek sebelum transaksi penjualan efek dilaksanakan.

Seluruh transaksi penjualan efek pun berhasil terlaksana (settle) pada tanggal penyelesaian (T+3). Nasabah yang melakukan transaksi jual di salah satu AB yang diperiksa terbukti memiliki rekening efek. Seluruh efek yang dijual sudah tersedia di rekening efek masing-masing nasabah sebelum perintah jual disampaikan nasabah kepada sekuritas yang bersangkutan.

Kemudian, pada pemeriksaan transaksi di empat sekuritas lainnya diketahui transaksi penjualan efek dilakukan oleh nasabah untuk kepentingan lembaga keuangan lain.

Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek, nasabah yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan lembaga keuangan lain tersebut dikecualikan dari kewajiban untuk membuka rekening efek pada AB.

Namun, nasabah tersebut wajib membuat surat pernyataan tertulis berisi jaminan akan ketersediaan dana atau efek untuk keperluan penyelesaian transaksi sebelum melakukan pemesanan jual atau beli.

Nah, dari empat AB yang diperiksa, semua memiliki surat pernyataan tertulis dari masing-masing nasabah sebelum melakukan order penjualan efek.

Hamdi enggan menyebutkan identitas masing-masing broker yang bersamgkutan. Namun, menurut sumber Kontan, nama-nama sekuritas yang beredar sebelumnya adalah sekuritas yang menjadi target pemeriksaan.

Mereka adalah KDB Daewoo Securities Indonesia, Maybank Kim Eng Securities, CLSA Indonesia, Credit Suisse Securities Indonesia, dan Mandiri Sekuritas.

"BEI akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap seluruh transaksi efek yang dilakukan oleh AB," ujar Hamdi, Minggu (6/9 /2015).

Apabila ada AB yang melakukan transaksi efek di luar peraturan yang berlaku atau membawa dampak buruk terhadap pasar, maka BEI, kata Hamdi, akan memberikan sanksi yang tegas kepada AB tersebut.

Short selling
adalah transaksi penjualan saham tetapi saham tersebut tidak dimiliki investor, melainkan dipinjam dari orang lain (biasanya perusahaan sekuritas/broker). Biasanya, aksi itu dilakukan dengan mengembuskan sentimen negatif agar harga saham yang menjadi target anjlok. Investor yang bersangkutan lalu membeli kembali saham itu dengan harga lebih murah untuk selanjutnya dikembalikan kepada broker. (Amailia Putri Hasniawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com