Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Moratorium TKI

Kompas.com - 21/10/2015, 14:53 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan para agen penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI), mantan TKI, dan para calon TKI untuk melawan penghentian pengiriman TKI ke-21 negara dengan menggugat Undang-Undang (UU) nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri kandas di meja pengadilan.

Pasalnya, Mahkaham Konstitusi  (MK) menolak gugatan tersebut.

Dengan putusan ini, kebijakan moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI ke sejumlah negara tetap berlaku.

Dalam sidang putusan Selasa (20/10/2015) kemarin, MK menyatakan dalil para penggugat tidak beralasan demi hukum.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, MK menilai penghentian pengiriman TKI merupakan wewenang pemerintah.

Apalagi, penghentian itu demi evaluasi dan pembenahan sistem.

Selain itu, pemerintah juga berwenang menetapkan negara yang tertutup bagi pengiriman TKI dengan alasan keamanan dan perlindungan.

"Selain mendasarkan pada pertimbangan ada atau tidaknya perjanjian tertulis dengan negara tujuan, penempatan TKI juga bisa didasarkan pada alasan keamanan," kata Manahan.

Catatan saja, beberapa waktu lalu pemerintah menghentikan pengiriman TKI ke-21 negara di Timur Tengah.

Antara lain Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya dan Pakistan.

Atas kebijakan itu, sebuah perusahaan penyalur TKI, yakni PT Gayung Mulya Ikif bersama mantan TKI dan calon TKI yang ingin bekerja ke Arab menggugat UU nomor 39 Tahun 2004 ke MK.

Para penggugat merasa dirugikan oleh ketentuan pasal 81 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2004 yang menyatakan pemerintah bisa menghentikan atau melarang penempatan TKI di luar negeri untuk negara tertentu  dan untuk pekerjaan/jabatan tertentu. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com