"Ini upaya untuk meningkatkan keselamatan," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko dalam sambutannya, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dia menjelaskan, sampai saat ini kecelakaan di pelintasan kereta api masih sering terjadi. Oleh karena itu, tutur Hermanto, Kemenhub sebagai regulator memiliki kewajiban untuk menekan angka kecelakaan pelintasan kereta api sebidang dengan membuat pintu pelintasan.
Upaya tersebut, diakui Hermanto, tak mudah. Sebab, dalam beberapa proyek pelintasan kereta api, masyarakat justru menolak keberadaan pintu pelintasan. Contohnya, seperti yang terjadi di Rawa Buaya, Jakarta.
Dalam 11 proyek pengadaan pintu pelintasan kereta api yang ditandatangani, teknologi warning system menjadi pelengkapnya dengan metode operasi otomatis. Pada jarak 1.000 meter-1.500 meter dari pos penjagaan pelintasan, alat pendeteksi kereta api akan dipasang sehingga pintu pelintasan bisa semi-otomatis tertutup.
Dari 11 pintu pelintasan itu, 5 pintu akan ditempatkan di pelintasan double track di Pulau Jawa. Sementara 6 sisanya akan ditempatkan di Pulau Sumatera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.